Pemeran Kebaya Merah Bikin 92 Video Mesum, Tarif-Tema Bervariasi

Pemeran Kebaya Merah Bikin 92 Video Mesum, Tarif-Tema Bervariasi

tim detikJatim - detikBali
Rabu, 09 Nov 2022 14:23 WIB
pemeran video kebaya merah di polda jatim
Pemeran video kebaya merah di Polda Jatim. (Foto: Praditya Fauzi Rahman)
Bali -

Sejoli pemeran kebaya merah ternyata membuat video mesum dengan berbagai tema dan tarif bervariasi. Bahkan, polisi menemukan 92 video mesum yang diproduksi pemeran video wanita kebaya merah.

Dilansir dari detikJatim, polisi menemukan sejumlah tema lain selain video wanita kebaya merah yang bertemakan resepsionis hotel. Termasuk video porno bertemakan threesome. Terkait pembuatan video threesome ini, tersangka AH dan ACS mengajak pemeran lain untuk main bersama.

Kepada kepolisian, AH dan ACS mengaku kerap mendapat pesanan video mesum. Keduanya menjadi pemeran dalam video tersebut dengan berbagai tema sesuai pesanan pembeli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman membeberkan, motif dan alasan kedua pelaku memproduksi video mesum itu bukan karena inisiatif sendiri. Mereka membuat video berdasarkan pesanan yang diterima melalui Twitter.

"Mereka mendapatkan keuntungan dari penjualan konten video porno tersebut, tarif ini bervariasi tergantung tema untuk hasil penjualan konten," kata Farman saat konferensi pers, Selasa (8/11/2022).

ADVERTISEMENT

Dijelaskan Farman, kedua tersangka menerima pesanan membuat video dari direct message (DM) dari sebuah akun alter di twitter. DM itu berisi permintaan pembuatan video mesum.

"Mereka memesan kamar hotel sesuai pesanan dengan memperagakan atau seolah sebagai karyawan hotel," imbuhnya.

Tak hanya di kamar hotel, keduanya juga membuat video dengan lokasi tergantung tema yang diinginkan oleh pemesan. Video syur ini juga direkam di kamar keduanya.

"Tempat membuat video kebanyakan di dalam kamar tergantung tema pemesanan," ungkap Farman.

Terkait tarif pembuatan video, kedua pelaku menyebut tidak mematok harga. Hanya saja, khusus video kebaya merah dihargai sang pemesan Rp 750 ribu.

Pembayaran video mesum itu dilakukan melalui akun pembayaran digital, baik dari ACS mau pun AH. Sementara pengirimannya dilakukan melalui aplikasi Telegram.

"Melalui endorse di Twitter, lalu pengiriman via Telegram, kemudian pembayaran pakai payment gateway," tambah Farman.

Sebagai informasi, dari kedua tersangka video kebaya merah yakni AH dan ACS, polisi mengamankan sebuah laptop warna hitam, 2 buah hard disk eksternal, 2 buah smartphone, hingga selembar invoice kamar 1710 tertanggal 8 Maret 2022.

Kini keduanya diancam Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ACS dan AH terancam pidana selama 5 tahun penjara.




(iws/dpra)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads