Video Seks Kebaya Merah Pesanan Orang di Twitter-Dibayar Rp 750 Ribu

Nasional

Video Seks Kebaya Merah Pesanan Orang di Twitter-Dibayar Rp 750 Ribu

tim detikJatim - detikBali
Selasa, 08 Nov 2022 19:10 WIB
pemeran video kebaya merah di polda jatim
Pemeran video kebaya merah, di Polda Jatim. Foto: Praditya Fauzi Rahman
Bali -

Pemeran video seks kebaya merah, ACS dan AH mengungkapkan, sengaja membuat video tersebut dan menjualnya Rp 750.000. Menurut pengakuan keduanya, video tersebut pesanan seseorang di Twitter dan harga dari si pemesan.

Dilansir dari detikJatim, kedua pemeran video kebaya merah telah ditetapkan tersangka, dan mereka dihadirkan saat konferensi pers di Polda Jatim. Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman mengatakan, hasil penyidikan keduanya mengakui ide video sesuai pesanan di DM Twitter.

Kedua pelaku bermodalkan smartphone untuk memproduksi video tersebut, kemudian diedit, disimpan, dan disebarkan menggunakan laptop via Telegram. "Direkam pakai handphone dan dikirim lewat Telegram," ujar Farman saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (8/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua tersangka mengatakan, tidak mematok harga pembuatan video, namun pemesan mengirim uang Rp 750.000. Uang itu diterima melalui akun pembayaran digital, baik dari ACS maupun AH.

"Melalui endorse di Twitter, lalu pengiriman via Telegram, kemudian pembayaran pakai payment gateway," tambah Farman.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Plh Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Harianto Rantesalu membenarkan hal tersebut.Tersangka mendapatkan uang Rp 750.000 per pesanan video.

"Awalnya AH menerima DM berisi permintaan tersebut dibayar sekitar Rp 750.000, dengan uang itu memesan kamar hotel sesuai pesanan dengan memperagakan atau seolah sebagai karyawan hotel," tuturnya.

Kini keduanya diancam Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ACS dan AH terancam pidana selama 5 tahun penjara.




(irb/hsa)

Hide Ads