Ganjil Genap G20: Pengendara Dipelototi ETLE Tapi Nggak Ditilang

Road to G20

Ganjil Genap G20: Pengendara Dipelototi ETLE Tapi Nggak Ditilang

Tim detikBali - detikBali
Sabtu, 05 Nov 2022 18:34 WIB
Salah satu ETLE yang dipasang di ruas Jalan Bypass Ngurah Rai Kuta.
Salah satu ETLE yang dipasang di ruas Jalan Bypass Ngurah Rai Kuta. Foto: I Wayan Sui Suadnyana
Denpasar -

Pengaturan lalu lintas menggunakan sistem ganjil genap saat KTT G20 bakal diterapkan di 10 ruas jalan di Bali mulai 11-17 November 2022. Polda Bali melakukan pemantauan menggunakan alat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tapi pengendara yang melanggar tidak dikenai tilang.

Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bali AKBP Made Suarjana menegaskan, meski dipantau melalui kamera pengawas tilang elektronik, pengendara yang melanggar tidak dikenakan tilang dalam pemberlakuan sistem ganjil genap saat pelaksanaan KTT G20.

"Oh tidak (ada tindakan penilangan), hanya sosialisasi, mengimbau masyarakat juga harus ikut membantu dan mendukung pelaksanaan KTT G20 sehingga semua berjalan dengan lancar, aman dan nyaman," ungkapnya beberapa waktu lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sistem ganjil-genap diterapkan mulai pukul 06.00-22.00 Wita. Sepuluh ruas jalan itu antara lain, Simpang Pesanggaran-Simpang Sanur, Simpang Kuta-Simpang Pesanggaran, Simpang Kuta-Tugu Ngurah Rai, Tugu Ngurah Rai-Nusa Dua, hingga, Kampus Udayana.

Siagakan Satu Mobil Derek

ADVERTISEMENT

Kepala Dinas Perhubungan Badung bakal menempatkan personelnya di kawasan Patung Kuda, Tuban, Badung, saat penerapan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap. Satu mobil derek Dinas pun akan disiagakan di lokasi tersebut.

"Kami hanya back up di Patung Kuda, Tuban," tutur Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Badung AA Ngurah Rai Yuda Dharma, kepada detikBali, Rabu (02/11/2022). Sebanyak enam personel akan bertugas di daerah tersebut.

Cara Melihat Plat Ganjil Genap

Cara melihat plat ganjil genap cukup mudah. Kamu hanya perlu melihat satu angka terakhir pada plat kendaraan.

Contohnya, jika hari ini tanggal ganjil yakni tanggal 11 November 2022, maka kendaraan dengan nomor terakhir di plat ganjil dapat melintas di ruas jalan yang menerapkan ganjil genap. Begitu pun sebaliknya, saat memasuki tanggal ganjil, hanya kendaraan ganjil yang diizinkan melintas.

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan ganjil genap artinya hanya plat kendaraan tertentu yang bisa melintas di beberapa ruas jalan. Sehingga, plat nomor kendaraan harus disesuaikan dengan tanggal di hari itu.

Sebagai catatan, plat kendaraan yang tidak sesuai tentunya akan diputar balik dan tidak diizinkan melintasi di kawasan ganjil genap.




(nor/dpra)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads