Warning! Pelanggar Ganjil-Genap KTT G20 Bali Terdeteksi Otomatis

Road to G20

Warning! Pelanggar Ganjil-Genap KTT G20 Bali Terdeteksi Otomatis

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Rabu, 02 Nov 2022 16:17 WIB
Pada bagian atas monumen berbentuk kelopak bunga yang diambil dari desain logo G20. Pada bagian landasan tertulis 20 negara anggota G20. Nama Indonesia menghadap timur laut atau kaja-kangin yang berarti paling suci.
Monumen G20 di Bali. (Foto: I Wayan Sui Suadnyana)
Denpasar -

Pengaturan lalu lintas menggunakan sistem ganjil-genap bakal diterapkan di 10 ruas jalan di Bali mulai 11-17 November 2022. Langkah ini sebagai persiapan kegiatan KTT G20. Pengendara atau pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas bakal dideteksi secara otomatis.

Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bali AKBP Made Suarjana menjelaskan, pemantauan juga dibantu dengan alat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Karena itu, ketika ada pengendara yang melanggar, ETLE akan secara otomatis mendeteksi pelanggar tersebut.

"Ketika dia (pengendara) melanggar, langsung dari kamera itu yang mendeteksi pelanggarannya langsung. Nanti kita tinggal melihat di operator, apa jenis kendaraannya apa pelanggarannya," kata Suarjana kepada detikBali, Rabu (2/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun demikian, pihak kepolisian tidak menerapkan tilang bagi pelanggar dalam pemberlakuan sistem ganjil-genap saat pelaksanaan KTT G20. Suarjana mengaku, polisi hanya melakukan sosialisasi dan mengimbau masyarakat untuk mendukung KTT G20.

"Oh tidak (ada tindakan penilangan), hanya sosialisasi, mengimbau masyarakat juga harus ikut membantu dan mendukung pelaksanaan KTT G20 sehingga semua berjalan dengan lancar, aman dan nyaman," kata perwira melati dua itu.

Suarjana menjelaskan, penerapan sistem ganjil-genap saat KTT G20 sudah hampir pasti dilakukan. Sebab, aturannya pun sudah keluar lewat surat edaran (SE) dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdar) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Surat dari Kementerian Perhubungan, Ditjen Hubdar sudah ada. Artinya pembatasan kendaraan ganjil-genap itu sudah ada, regulasinya sudah turun. Tinggal kita mensosialisasikan saja," terangnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta mengatakan, terhitung dari tanggal 11-17 November 2022 pihaknya akan memberlakukan ganjil genap di beberapa ruas jalan. Hal tersebut dilakukan untuk menyukseskan kegiatan KTT G20 nantinya.

"Ganjil genap ini nanti akan dilakukan di beberapa tempat. Dulu ganjil genap ini juga sudah pernah dilakukan pada event sebelumnya jadi, mestinya bukan hal yang aneh bagi masyarakat," ucap Samsi di Denpasar, Selasa (1/11/2022).

10 Titik Penerapan Ganjil-genap selama G20 di Bali:

1. Simpang Pesanggaran-Simpang Sanur

2. Simpang Kuta-Simpang Pesanggaran

3. Simpang Kuta-Tugu Ngurah Rai

4. Tugu Ngurah Rai-Nusa Dua

5. Simpang Pesanggaran-Gerbang Benoa

6. Simpang Lapangan Terbang (Denpasar)-Tugu Ngurah Rai

7. Jimbaran-Uluwatu

8. Jalan Tol Bali Mandara

9. Jalan Uluwatu II

10. Jalan Raya Kampus Udayana




(iws/hsa)

Hide Ads