Bali Terapkan Ganjil Genap di 10 Ruas Jalan Mulai 11-17 November

Road to G20

Bali Terapkan Ganjil Genap di 10 Ruas Jalan Mulai 11-17 November

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Selasa, 01 Nov 2022 21:13 WIB
Melalui akun resmi media sosial (medsos) Tiktok, KemenPUPR menjelaskan bahwa Monumen G20 didesain seorang arsitek asal Bali yakni Nyoman Popo Priyatna Danes atau yang lebih dikenal Popo Danes. Desain Monumen G20 diambil dari konsep filosofi pusaran kehidupan masyarakat Hindu. Monumen ini dijadikan sebagai landmark ikonik dalam perhelatan KTT G20.
Monumen G20 Bali. Foto: I Wayan Sui Suadnyana
Denpasar -

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta mengatakan, terhitung dari tanggal 11-17 November 2022 pihaknya akan memberlakukan ganjil genap di beberapa ruas jalan. Hal tersebut dilakukan untuk menyukseskan kegiatan KTT G20 nantinya.

"Ganjil genap ini nanti akan dilakukan di beberapa tempat. Dulu ganjil genap ini juga sudah pernah dilakukan pada event sebelumnya jadi, mestinya bukan hal yang aneh bagi masyarakat," ucap Samsi pada Selasa (1/11/2022) di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar, Bali.

Pengaturan lalu lintas ganjil-genap selama G20 diberlakukan pada ruas jalan sebagai berikut:

1. Simpang Pesanggaran-Simpang Sanur
2. Simpang Kuta-Simpang Pesanggaran
3. Simpang Kuta-Tugu Ngurah Rai
4. Tugu Ngurah Rai-Nusa Dua
5. Simpang Pesanggaran-Gerbang Benoa
6. Simpang Lapangan Terbang (Denpasar)-Tugu Ngurah Rai
7. Jimbaran-Uluwatu
8. Jalan Tol Bali Mandara
9. Jalan Uluwatu II
10. Jalan Raya Kampus Udayana

Dalam Surat edaran nomor SE-DRJD 3 Tahun 2022 tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno pemberlakuan ganjil genap dimulai pukul 06.00 Wita sampai 22.00 Wita. Samsi memastikan Dishub Denpasar dan Badung akan melakukan pengamanan di daerah yang berpotensi terhadap kemacetan.

"Dinas Perhubungan Kota Denpasar dan juga Badung juga akan melakukan pengamanan terhadap daerah-daerah yang berpotensi terkena dampak kemacetan. Untuk total anggota Dishub yang diturunkan selama KTT itu kami masih hitung dulu," katanya.

Terkait pelaksanaan ganjil genap tersebut, kata Samsi, pihaknya akan mulai melakukan simulasi secara bertahap mulai Selasa (1/11/2022). Ia juga menjelaskan, tak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan penutupan jalan jika dibutuhkan sehingga kondisi jalan bisa steril, terlebih ketika dilalui oleh Kepala Negara hingga delegasi.

Di sisi lain, Samsi menerangkan, selama pelaksanaan KTT G20, kendaraan milik masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut nantinya akan didata oleh panitia sehingga dapat mempermudah mereka dalam berkendara selama pelaksanaan event tersebut. Kemudian, bagi kendaraan listrik yang akan membawa para delegasi hingga pihak lainnya yang berkepentingan, nantinya akan diberikan stiker dari pihak panitia.

"Menjelang KTT G20 ini masyarakat perlu lebih aware dan memperhatikan pengumuman-pengumuman yang ada karena dinamikanya bergerak. Namun demikian, dalam beberapa hari ini bisa dipastikan kalau semuanya sudah fix," ujarnya.

Tambahnya, segala persiapan yang dilakukan oleh berbagai pihak selama ini adalah untuk memastikan pelaksanaan KTT G20 dapat berjalan dengan lancar. Dan hal tersebut, kata Samsi, merupakan sebuah pertaruhan.

"Kalau kita bisa menjalankan ini semua dengan lancar, maka ini membuktikan bahwa kita ini bangsa yang besar, bisa mengatur diri, bisa menyesuaikan dan bisa menghargai tamu (peserta KTT G20)," pungkasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendaraan yang boleh melintas saat G20 klik halaman selanjutnya

Peraturan Ganjil Genap Bali Selama G20: Pengecualian

Ada beberapa jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas saat dilakukannya sistem ganjil-genap di Bali. Berikut daftar kendaraan yang terbebas dari aturan ganjil-genap di Bali:

1. Kendaraan pimpinan lembaga negara RI
1. Kendaraan menteri dan pimpinan lembaga non pemerintah non kementerian.
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

3. Kendaraan dinas dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas TNI/POLRI
4. Kendaraan pemadam kebakaran
5. Ambulans
6. Kendaraan angkutan umum dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar kuning.
7. Kendaraan berstiker yang diterbitkan Panitia Nasional KTT G20
8. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB)
9. Kendaraan penyandang disabilitas
10. Mobil Derek
11. Kendaraan untuk kepentingan tertentu

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Prabowo Tegaskan Komitmen Atasi Perubahan Iklim di KTT G20"
[Gambas:Video 20detik]
(nor/dpra)

Hide Ads