Awas Ditindak! Polisi Larang Warga Bali Pakai Knalpot Brong Jelang G20

Road to G20

Awas Ditindak! Polisi Larang Warga Bali Pakai Knalpot Brong Jelang G20

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Jumat, 28 Okt 2022 21:13 WIB
Tujuh pemotor pendukung Muhaimin Iskandar yang ditindak Satlantas Polres Klaten gegara pakai knalpot brong, Minggu (21/8/2022).
Satlantas Polres Klaten tindak pemotor pakai knalpot brong, Minggu (21/8/2022). Foto: Satlantas Polres Klaten
Denpasar -

Pihak kepolisian di Bali melarang warga menggunakan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan jelang pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi The Groups of Twenty (KTT G20). Polisi bakal melakukan penindakan di tempat bagi yang melakukan pelanggaran.

"Pelanggar yang bersangkutan akan dihentikan, kemudian disuruh ngambil knalpot aslinya. Intinya disuruh ganti," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto kepada detikBali dalam sambungan telepon, Jumat (28/10/2022).

Menurut Satake Bayu, pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar sudah melakukan tindakan di lapangan berkaitan dengan hal tersebut. Sudah ada beberapa pelanggar yang dihentikan dan disuruh mengganti knalpot.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami peringatkan untuk ganti knalpot, diganti di tempat sambil didata kalau dia sampai mengganti knalpotnya. Jadi sudah ada beberapa yang ditindaklanjuti," jelas Satake Bayu.

Oleh karena itu, pihaknya dari Polda Bali mengimbau masyarakat pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat yang menggunakan knalpot brong agar mengganti dengan standar keluaran pabrik. Hal ini pun menjadi atensi dari Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra.

ADVERTISEMENT

"Diimbau bagi masyarakat yang kendaraannya masih menggunakan knalpot brong agar segera menggantinya dengan knalpot standar pabrik, sehingga tidak mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat lainnya," ujar Satake Bayu.

Satake Bayu menilai penggunaan knalpot brong pada kendaraan dilarang karena sangat mengganggu masyarakat. Knalpot brong mengeluarkan suara bising dan meresahkan masyarakat.

"Menggunakan knalpot brong dapat menimbulkan polusi suara sehingga masyarakat lain dan delegasi KTT G20 menjadi tidak nyaman. Knalpot brong juga dapat membahayakan pengguna jalan lain maupun pengendara itu sendiri," ungkapnya.

Mantan Kabid Humas Polda Sumatera Barat (Sumbar) itu menegaskan bahwa imbauan ini tidak akan dilaksanakan hanya sebatas pada saat KTT G20 semata. Imbauan ini agar diterapkan seterusnya kepada masyarakat.

"Sebenarnya imbauannya selamanya karena itu yang mengganggu. Tapi tadi kebetulan pas rapat itu ada penyampaian bahwa setidaknya itu menjadi salah satu imbauan ke masyarakat yang memiliki knalpot bising disuruh ganti," tegasnya.




(irb/nor)

Hide Ads