Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, akan bertemu keluarga Brigadir J di persidangan. Keluarga Brigadir J akan menjadi saksi di sidang lanjutan, Selasa (1/11/2022).
Sidang akan dimulai pukul 09.30 WIB, dengan dihadiri langsung 12 saksi dari keluarga dan pacar Brigadir J. "Kemarin ada saksi orang tuanya korban, keluarganya, korban, Vera pacarnya korban, dan serta adiknya. Jadi masih seputar keluarganya korban, ada 12 orang kemarin ya," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa, dilansir dari detikNews.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Sehingga sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian.
Menurut hakim, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Untuk itu, jaksa diminta melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.
"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya. Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo," ucap Hakim Wahyu saat membacakan putusan sela di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (26/10/2022).
Hakim juga menolak eksepsi Putri Candrawathi, dan surat dakwaan JPU dinilai telah memenuhi syarat formil dan materiil. "Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas terdakwa Putri Candrawathi," imbuhnya.
Simak halaman selanjutnya...
Simak Video "Video: Hakim yang Vonis Mati Sambo Tak Dipilih Jadi Calon Hakim Agung"
(irb/irb)