Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, akan bertemu keluarga Brigadir J di persidangan. Keluarga Brigadir J akan menjadi saksi di sidang lanjutan, Selasa (1/11/2022).
Sidang akan dimulai pukul 09.30 WIB, dengan dihadiri langsung 12 saksi dari keluarga dan pacar Brigadir J. "Kemarin ada saksi orang tuanya korban, keluarganya, korban, Vera pacarnya korban, dan serta adiknya. Jadi masih seputar keluarganya korban, ada 12 orang kemarin ya," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa, dilansir dari detikNews.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Sehingga sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut hakim, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Untuk itu, jaksa diminta melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.
"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya. Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo," ucap Hakim Wahyu saat membacakan putusan sela di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (26/10/2022).
Hakim juga menolak eksepsi Putri Candrawathi, dan surat dakwaan JPU dinilai telah memenuhi syarat formil dan materiil. "Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas terdakwa Putri Candrawathi," imbuhnya.
Simak halaman selanjutnya...
Penasihat hukum Putri, Arman Hanis meminta majelis hakim menggabungkan agenda pemeriksaan di sidang Putri Candrawathi denganFerdy Sambo. Pasalnya, pemeriksaan saksi di sidang keduanya sama-sama menghadirkan keluarga Brigadir J.
"Saksi-saksi yang akan dihadirkan sama dengan saksi Ferdy Sambo, kami usul, penasihat hanya satu tambahan setiap dari terdakwa kuasa hukumnya, kami mengusulkan agar sesuai asas peradilan cepat, kami usulkan kepada Yang Mulia agar pemeriksaan saksi dilakukan bersamaan atas nama dua terdakwa Ferdy Sambo dan Putri," ungkap Arman.
Baca juga: Eksepsi Bripka Ricky Ditolak Hakim |
Namun, jaksa penuntut umum keberatan pemeriksaan saksi digabungkan. Menurut jaksa, perkara terhadap Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dipisah sehingga pemeriksaan saksinya juga harus dilakukan terpisah.
"Keberatan majelis karena perkara ini dipisah," kata jaksa.
"Majelis hakim mempertimbangkan kami musyawarahkan," jawab Hakim Wahyu.
Dakwaan Ferdy Sambo dan Putri
Ferdy Sambo didakwa bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Para terdakwa didakwa Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Rangkaian peristiwa pembunuhan terjadi pada Jumat (8/7/2022), pukul 15.28-18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 (Rumah Saguling) dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 (Rumah Dinas Duren Tiga). Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo (Rumah Magelang).
Simak Video "Video: Kasus yang Membuat Megawati Menangis"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/irb)