Momen Pria Salami Ferdy Sambo Sebelum Sidang, Kalangan Polisi?

Momen Pria Salami Ferdy Sambo Sebelum Sidang, Kalangan Polisi?

Tim detikNews - detikBali
Kamis, 20 Okt 2022 16:17 WIB
Momen Ferdy Sambo Salami Seorang Pria Sebelum Sidang (Anggi/detikcom)
Foto: Momen Ferdy Sambo Salami Seorang Pria Sebelum Sidang (Anggi/detikcom)
Denpasar -

Seorang pria terlihat menyalami Ferdy Sambo saat hendak memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengungkap sosok pria yang menyalami kliennya itu.

"Itu kawan lama beliau yang datang nonton sidang," kata Arman kepada wartawan, Kamis (20/10/2022) seperti dikutip dari detikNews.

Arman Hanis menegaskan pria tersebut bukan dari kalangan polisi. Dia menyebut sosok pria itu dari kalangan sipil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukan (polisi), sipil," katanya.

Menurutnya, pria tersebut datang untuk menonton sidang Ferdy Sambo, yang merupakan temannya. Dia menyebut kedatangan pria itu sebagai bentuk simpati terhadap Ferdy Sambo.

ADVERTISEMENT

"Itu nggak bertemu, hanya kawan lama yang simpati datang nonton sidang, pengin salaman sama beliau," katanya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, hari ini menjalani sidang tanggapan jaksa atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukannya. Saat akan memasuki ruang sidang, Ferdy Sambo sempat menyalami seorang pria.

Pantauan detikcom di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022), pada pukul 10.21 WIB, Ferdy Sambo tengah berjalan untuk memasuki ruang persidangan. Sejumlah polisi tampak mengawal Ferdy Sambo.

Namun, pada saat akan memasuki ruang sidang, Ferdy Sambo sempat menyalami seorang pria. Terlihat, Ferdy Sambo dengan tangan terborgol menggamit tangan pria yang juga terarah padanya.

Ferdy Sambo tampak mengarahkan pandangannya ke pria tersebut, yang memperlihatkan bahwa mantan Kadiv Propam Polri itu mengenal pria tersebut.

Diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo pun didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pada kasus pembunuhan berencana Yosua.

Sementara itu, dalam kasus obstruction of justice, Sambo didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.




(nor/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads