Setelah berdamai terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Lesti Kejora dan Rizky Billar kembali mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022) malam.
Dilansir dari detikHot, Rizky Billar tampak merangkul istrinya itu. Lesti Kejora dan Rizky Billar terlihat datang bersama sekitar rpukul 20.53 WIB. Lesti dan Billar ditemani kuasa hukum masing-masing. Ada kuasa hukum Sandy Arifin, Hotma Sitompul, dan Philipus Sitepu.
Hanya saja, Hotma Sitompul belum menyampaikan agenda kedatangan mereka. Sedangkan Lesti hanya mengangguk saat ditanya kondisinya apakah sehat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir dari detikNews, sebelumnya Rizky Billar memenuhi wajib lapor di Polres Jaksel, Senin (17/10/2022). Rizky Billar dikenai wajib lapor setelah mendapatkan penangguhan penahanan dari polisi.
"Hari ini Saudara Rizky Billar sudah memenuhi panggilan ke Polres Jaksel. Setelah itu kita menunggu dari pihak kepolisian, untuk hasil restorative justice dikeluarkan. Kuta berharap secepatnya masalah ini selesai. Dan keduanya sudah hidup bersama dan ingin memperbaiki hubungan menjadi lebih baik," ujar pengacara Rizky Billar, Philipus Sitompul, kepada wartawan, Senin (17/10/2022).
Sebagai informasi, Rizky Billar mendapat penangguhan penahanan setelah sang istri, Lesti Kejora, mencabut laporan atas kasus KDRT. Kepolisian menerima permohonan penangguhan penahanan Rizky Billar dari kuasa hukumnya dan juga istrinya, Lesti Kejora.
"Kekhawatiran kami tersangka mengulangi lagi perbuatannya setelah dilakukan asesmen sementara ini, itu gugur," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan dalam konferensi pers, Jumat (14/10/2022).
Dijelaskan, gugurnya kekhawatiran itu membuat polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Rizky Billar. Dia menuturkan Billar dikenai wajib lapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Itu alasan kami secara subyektif mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya. Di sisi lain karena prosesnya masih lanjut, harus melakukan kewajibannya sebagaimana diatur Pasal 31 ayat 1 KUHAP harus wajib lapor sambil menunggu proses restorative justice selesai," tuturnya.
(iws/hsa)