Pj Bupati Buleleng Minta Warga Awasi Netralitas ASN di Pemilu 2024

Pj Bupati Buleleng Minta Warga Awasi Netralitas ASN di Pemilu 2024

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Senin, 17 Okt 2022 23:10 WIB
Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana saat memberikan sambutan dalam kegiatan pengucapan ikrar netralitas ASN jelang pemilu 2024 di Lobi Athiti Wisma, Kantor Bupati Buleleng, Senin (17/10/2022). (Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana saat memberikan sambutan dalam kegiatan pengucapan ikrar netralitas ASN jelang pemilu 2024 di Lobi Athiti Wisma, Kantor Bupati Buleleng, Senin (17/10/2022). (Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng -

Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana meminta masyarakat turut mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Buleleng dalam pemilihan umum (pemilu) 2024 mendatang. Lihadnyana menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap ASN yang kedapatan tidak netral.

"Terhadap hal-hal yang menyangkut informasi masalah itu, mohon maaf saya akan langsung memanggil yang bersangkutan. Dengan cara atau pola seperti itu maka penyelenggaraan pemilu memang berjalan secara objektif," kata Lihadnyana saat menghadiri pengucapan ikrar netralitas ASN jelang pemilu 2024 di Lobi Athiti Wisma, Kantor Bupati Buleleng, Senin (17/10/2022).

Di sisi lain, ia juga meminta para ASN agar tidak main-main dalam hal netralitas saat pemilu. Terlebih, banyak pihak yang akan memantau tindakan para ASN terkait netralitasnya dalam pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tugas kita hanya satu, melayani dan mewujudkan tata kelola yang baik. Ini adalah kewajiban bersama, Forkopimda, ASN, Pemerintah, Bawaslu, KPU dalam menjaga kondusivitas. Terlebih lagi di depan mata ada presidensi G20, maka dari itu mari kita menjaga kondusifitas di masing-masing daerah," jelas Lihadnyana.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana mengatakan, dalam hal menjaga netralitas ASN tidak boleh menghadiri kampanye pada saat jam kerja. Namun, jika di luar jam kerja dan hanya mendengarkan visi dan misi, ASN masih diperbolehkan. Sebab, sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), ASN juga berhak mengetahui visi dan misi peserta pemilu.

ADVERTISEMENT

Adapun yang tidak boleh dilakukan oleh ASN misalnya berperan aktif seperti memberi sambutan dan mengarahkan orang untuk memilih.

"Apalagi memfasilitasi yang diperlukan oleh peserta pemilu dan menguntungkan salah satu peserta pemilu. Saya harap semua ASN di Buleleng netral, tidak ada yang memberikan fasilitas, keuntungan ataupun menyebabkan kerugian bagi peserta pemilu," pungkasnya.




(iws/hsa)

Hide Ads