Laporan dugaan persetubuhan yang dilakukan KPA (22), terhadap anak di bawah umur berinisial N (17) di Kecamatan Melaya, Jembrana, Jumat (14/10/2022) ditindaklanjuti pihak kepolisian Polres Jembrana. Sejumlah fakta terkuak dari keterangan pihak keluarga N selaku pelapor maupun keterangan polisi.
Korban Hamil 4 Bulan
Berdasar keterangan pihak keluarga, N berpacaran dengan KPA (22) sejak Mei lalu. Mereka awalnya kenal lewat media sosial (medsos). Seiring waktu, intens berkomunikasi dengan handphone (HP) mereka pacaran dan beberapa kali berhubungan intim. Dan akhirnya N hamil.
"Awalnya dia (terlapor KAP) menolak bertanggungjawab,"ungkap kerabat korban kepada detikbali di Mapolres Jembrana, Jumat (14/10/2022).
Sempat terjadi perselisihan, namun akhirnya antara pihak keluarga korban N dan KAP sepakat melakukan mediasi.
Saat proses mediasi, kedua belah pihak sepakat menggelar prosesi biokaon (pernikahan secara adat).
Namun sayang, prosesi biokaon antara KAP dan N yang sudah hamil 4 bulan ini tidak dihadiri perangkat desa adat dan hanya disaksikan keluarga dari kedua belah pihak.
"Saya sebenarnya tidak mau ada prosesi (biokaon) itu. Saya ingin proses hukum. Tetapi keluarga memilih mengikuti keluarga terlapor untuk menikahkan," ungkapnya.
Pernikahan Hanya Berlangsung Sehari
Menurut kerabat, yang makin disesalkan, prosesi pernikahan secara adat yang dilakukan pada bulan September 2022 itu, hanya berlangsung kurang dari 24 jam.
Setelah prosesi biokaon, pagi harinya korban dibawa ke rumah terlapor dengan status istri.
Namun hanya berumur semalam, keesokan harinya korban oleh terlapor dan keluarga terlapor dikembalikan lagi kepada orang tuanya.
Pihak terlapor memulangkan korban karena alasan sudah tidak suka lagi dengan korban.
Fakta-fakta lain baca halaman berikutnya
Simak Video "Video: Sumber AMDK Banyak Diambil dari 'Akuifer Dalam', Apa Itu?"
(hsa/dpra)