Terkait wacana Desa Adat Kuta yang akan melakukan pungutan retribusi di Pantai Kuta setelah proyek penataan Samigita (Seminyak, Legian, Kuta) selesai nanti, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta tidak menampiknya. Dia juga meminta hal itu jangan dipolitisasi.
Menurutnya, hak untuk mengelola retribusi masuk ke area Pantai Kuta memang sudah menjadi kewajiban Dasa Adat Kuta untuk mengelola.
"Kewenangan kami di kabupaten bisa memberikan hak pengelolaan desa adat (Pokdarwis) atau desa dinas," ungkapnya di Desa Adat Kapal, Mengwi, Badung, Senin (10/10/2022)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai wacana yang akan disampaikan itu teman media bantulah jangan biarkan memviralkan atau dipolitisasi," lanjut Giri Prasta.
Ditanya apakah pihaknya apakah mendukung usulan desa adat tersebut, menurut Giri hal ini bukan soal dukung-mendukung.
"Kita tidak berbicara mendukung atau tidak, kita selesaikan dulu nanti baru kita lihat geliat dan kita akan lakukan kajian," katanya.
"Bilamana kami akan mendukung kita akan buatkan Perdanya baru bisa dilakukan," pungkas Giri.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Desa adat Kuta berencana menarik pungutan retribusi untuk para wisatawan domestik dan mancanegara yang akan masuk ke area Pantai Kuta dengan besaran anak-anak Rp 5 ribu, dewasa lokal Rp 10 ribu dan asing Rp 15 ribu.
Diwacanakan nantinya pembagian hasil untuk pemerintah desa adat Kuta 70 persen dan kabupaten Badung 30 persen.
(hsa/dpra)