Warga Jembrana Ngaku Dipersulit Dapat Suket Parpol, Begini Respons PAN

Warga Jembrana Ngaku Dipersulit Dapat Suket Parpol, Begini Respons PAN

I Ketut Suardika - detikBali
Jumat, 07 Okt 2022 19:56 WIB
Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Jembrana Nasrun di Kantor PAN Jembrana, Jumat (7/10/2022).
Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Jembrana Nasrun di Kantor PAN Jembrana, Jumat (7/10/2022). Foto: I Ketut Suardika/detikBali
Jembrana - Warga Jembrana, Bali, Ni Luh Gede Sustri Saren Putri (29) mengaku sempat dipersulit untuk memperoleh surat keterangan (suket) tidak terdaftar anggota partai politik (parpol). Pasalnya, PAN disebut menolak permohonannya untuk mendapatkan surat pernyataan tersebut.

"Ditolak. Saya ke sana menceritakan alur cerita, tetapi kayak nggak digubris gitu loh. Kayak dibikin ribet," jelas Sustri ditemui detikBali saat menyerahkan berkas pendaftaran Panwascam (panitia pengawas pemilu kecamatan) di Kantor Bawaslu Jembrana, Jumat (7/10/2022).

Menurut Sustri, PAN mengatakan surat pernyataan dari KPU sudah cukup untuk melengkapi berkas pendaftaran Panwascam. Padahal Bawaslu Jembrana, ungkapnya, meminta melampirkan surat pernyataan dari partai politik bahwa ia tidak terdaftar sebagai anggota.

"Sudah buat surat pernyataan nggak usah lagi bawa surat keterangan dari PAN, gitu dia (Pengurus PAN) ngomong," ungkapnya menirukan ucapan PAN.

Ia sempat ngotot meminta surat keterangan, namun tetap tidak diberikan. "Partai lain nggak ribet begini. Pasti diberikan surat keterangan," akunya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Jembrana Nasrun mengatakan, pihaknya tidak menolak dan tidak membuat ribet atau menyulitkan warga untuk minta surat keterangan.

"Kami tidak memaksa siapapun masuk, kami membuka secara sukarela. Jadi yang masuk juga sukarela," jelas Nasrun kepada detikBali.

Menurutnya, pemohon pasti akan diberikan surat keterangan partai, asalkan telah melengkapi syarat yang dibutuhkan, seperti bukti sudah mengajukan pencoretan kepada KPU Jembrana. "Kami butuh dasar mengeluarkan surat keterangan, jadi saya minta surat keterangan yang sudah disampaikan kepada KPU, meskipun hanya kopian," terangnya.

Meskipun sempat terkesan dipersulit, akhirnya PAN memberikan surat keterangan setelah Sustri membawa salinan pernyataan yang disampaikan kepada KPU Jembrana. Surat pernyataan dari PAN menyatakan dirinya tidak atau bukan anggota partai meskipun terdaftar dalam sipol.

Diberitakan sebelumnya, Ni Luh Gede Sustri Saren Putri kaget melihat namanya terdaftar sebagai anggota partai politik. Warga Banjar Berawantangi, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, baru mengetahui saat mendaftar sebagai Panwascam, Kamis (6/10/2022).

Padahal sebelumnya, tidak pernah mendaftar atau didaftarkan sebagai anggota Partai Amanat Nasional (PAN). Sustri mengaku kaget ketika dicek namanya terdaftar sebagai anggota partai.


(irb/dpra)

Hide Ads