Polri Belum Tahan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Polri Belum Tahan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Tim detikNews - detikBali
Jumat, 07 Okt 2022 15:15 WIB
Denpasar -

Sebanyak enam tersangka terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang telah diumumkan. Namun, Polri belum melakukan penahanan terhadap 6 tersangka tersebut.

"Ya belum (ditahan)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (7/10/2022) seperti dikutip dari detikNews.

Belum dilakukannya penahanan terhadap 6 tersangka itu lantaran penyidik masih melakukan pemeriksaan tambahan. Dedi menegaskan perkembangan penanganan tragedi Kanjuruhan akan terus disampaikan kepada masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim masih terus lakukan riksa (pemeriksaan) dan pendalaman," ujarnya.

6 Orang Jadi Tersangka

ADVERTISEMENT

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka tragedi Kanjuruhan. Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita menjadi salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini enam tersangka," kata Kapolri dalam jumpa pers, Kamis (6/10/2022).

Lima tersangka lainnya ialah Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan berinisial AH, Security Officer berinisial SS, Danki 3 Brimob Polda Jatim berinisial H dan Kasat Samapta Polres Malang berinisial TSA.

(nor/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads