Dakwaan Korupsi Proyek SMKN 2 Negara: Kepsek Tagih Komisi 15 Persen

Dakwaan Korupsi Proyek SMKN 2 Negara: Kepsek Tagih Komisi 15 Persen

Chairul Amri Simabur - detikBali
Rabu, 28 Sep 2022 16:08 WIB
ilustrasi
Foto: Ilustrasi sidang kasus korupsi. (Dok.Detikcom)
Denpasar -

Perkara korupsi renovasi pembangunan gedung dan pagar SMKN 2 Negara telah memasuki tahap persidangan. Terdakwanya yang juga mantan Kepala SMKN 2 Negara, Adam Iskandar Bunga (55), juga telah menjani sidang pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar secara online pada Selasa (27/9/2022).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri atau Kejari Jembrana mendakwa Adam Iskandar Bunga telah melakukan upaya memperkaya diri sendiri.

Dugaan itu sebagaimana dakwaan primer yang diajukan tim JPU. Bahwa, terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tastipikor) sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan dalam dakwaan subsider, terdakwa Adam Iskandar Bunga didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 9 dalam undang-undang yang sama berikut ketentuan perubahan dan penambahannya juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Sudah masuk tahap persidangan. Sidang pertamanya pada Selasa (27/9/2022) dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Sidangnya berlangsung secara online," jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Jembrana, Wuryanto, Rabu (28/9/2022).

ADVERTISEMENT

Dalam surat dakwaan disebutkan, terdakwa Adam Iskandar Bunga dalam kapasitasnya sebagai Kepala SMKN 2 Negara bertindak selaku Penanggung Jawab Tim Renovasi/Revitalisasi Pembangunan Gedung dan Pagar Belakang SMKN 2 Negara yang berlangsung dari April hingga Desember 2019.

Ia didakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan upaya memperkara diri sendiri, orang lain, atau kooporasi dalam kegiatan renovasi/revitalisasi tersebut.

Upaya itu diduga dilakukan lantaran pengerjaan renovasi/revitalisasi tidak menerapkan prinsip akuntabilitas pada pengadaan barang dan jasa. Selain itu pelaksanaannya, dari sisi perencanaan dan pengawasan, tidak dilaksanakan secara tertib.

Penuntut umum menyebutkan, perencaan dan pengawasan hanya dilaksanakan oleh beberapa orang saja yakni saksi sekaligus terdakwa lainnya, Ahmat Muhtar, dan I Kadek Sudiarsa alias Dek Budeng.

Karena itu, beberapa hasil pengerjaan renovasi/revitalisasi tidak sesuai spesifikasi. Bahkan beberapa item pekerjaan ada yang tidak dilaksanakan. Namun dalam laporan, item pekerjaan yang tidak dilaksanakan tersebut justru disebutkan sudah dikerjakan seratus persen.

Selain itu, penuntut umum juga menyebutkan terjadinya kebocoran anggaran akibat pemberian komisi. Karena terdakwa Adam Iskandar Bunga melalui saksi/terdakwa Ahmat Muhtar meminta komisi 15 persen atau Rp 239 juta lebih kepada Kade Sudiarsa alias Dek Budeng yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam pelaksanaan pekerjaan juga terdapat selisih atau sisa dana antara pagu dengan pelaksanaan riil yang juga digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak disetorkan ke kas negara.

Dari hasil audit BPKP Bali ada penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 496,4 juta lebih.

Nilai penyimpangan tersebut merupakan selisih dari jumlah belanja yang disahkan pertanggungjawabannya sebesar Rp 1,9 miliar lebih dengan jumlah belanja yang mestinya dipertanggungjawabkan sebesar Rp 1,40 miliar lebih.




(hsa/dpra)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads