Suami di Badung Dipenjara gegara Ngoplos LPG, Istri Tanggung Beban Utang

Suami di Badung Dipenjara gegara Ngoplos LPG, Istri Tanggung Beban Utang

Triwidiyanti - detikBali
Minggu, 25 Sep 2022 07:31 WIB
Istri Wayan Kariasa, Kadek Sri dan mertuanya Nyoman Nami ditemui di rumahnya di Banjar Batu Sari, Sangeh, Abiansemal, Badung
Foto: istri Wayan Kariasa, Kadek Sri dan mertuanya Nyoman Nami ditemui di rumahnya di Banjar Batu Sari, Sangeh, Abiansemal, Badung (Triwidiyanti/detikBali)
Badung -

Mata Kadek Sri berkaca-kaca saat menceritakan kejadian pada 16 September 2022 lalu saat suaminya ditangkap petugas kepolisian Reskrim Polsek Abiansemal atas kasus pengoplosan LPG 3 Kg. Kini ia juga harus menanggung beban utang.

Kadek Sri menceritakan saat sang suami I Wayan Kariasa ditangkap. Pagi hari itu dirinya tengah menyapu di halaman obyek wisata Sangeh menggantikan ibu mertuanya Nyoman Nami yang berada di Rumah Sakit.

"Saya bangun jam 6 saya nyapu di obyek pulang dicari tetangga anak saya nangis," ungkap Ni Kadek ditemui detikBali di kediamannya di Banjar Batu Sari, Sangeh, Abiansemal, Kabupaten Badung, Minggu (25/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ni Kadek, suaminya sejak dahulu bekerja ikut dengan temannya di usaha gas. Kemudian di tahun 2022, suaminya memberanikan diri membuka usaha kecil-kecilan dengan berjualan gas.

"Saya nggak tahu kalau suami saya oplos gas, karena baru dia buka usaha," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Usaha itu dijalankan dengan menggunakan uang utangan di LPD (Lembaga Perkreditan Rakyat). Dia mengaku meminjam uang sebesar Rp40 juta.

Dana pinjaman itu digunakannya untuk membeli mobil pikap dan gas. Semua barang bukti tersebut sudah disita petugas kepolisian Polsek Abiansemal.

Kini ia berharap suaminya bisa segera bebas. "Harapan saya suami bisa segera bebas agar segera bisa kerja untuk segera bayar utang," katanya.

Nyoman Nami, ibu Wayan Kariasa mengaku kaget saat anaknya dicokok petugas. "Saat itu saya sedang di RS karena bapaknya dirawat itu 3 hari di Wangaya," ujarnya.

"Saya sedih karena suami sakit anak saya dipenjara," lanjutnya berkaca-kaca.

Ia mengakui bahwa suaminya memiliki usaha penyewaan kompor untuk acara ngaben, upacara pernikahan dan lain-lainnya.

"Suami memang sewain kompor kalau anak saya usaha gas itu baru dia cuma memang sudah pernah ikut orang," katanya.

Pasca anaknya dipenjara, seluruh keluarga tidak ada yang berani mengatakan kepada suaminya, bahwa anaknya sedang terseret kasus hukum pengoplosan gas LPG.

"Kita bilang kalau dia sedang pergi ke Buleleng bersama temannya," ungkap Nyoman Nami.

Sementara itu menurut penuturan Kelian Banjar Batu Sari Ni Kadek Aprilia Udina masih dalam kondisi tidur saat ditangkap.

"Iya dia masih tidur itu sekitar pagi lah," ungkapnya kepada detikBali, Minggu (25/9/2022).

Pihak Desa Sangeh melalui perbekel katanya berupaya membebaskan Wayan Kariasa.

Menurutnya, Kariasa sosok yang polos sehingga saat memutuskan melakukan aksi oplos gas. Kariasa mungkin tidak mengetahui dampak dari perbuatannya.

"Dia itu tidak tahu apa-apa, dia nggak paham UU, gak sengaja, dia gak tahu akibatnya," ungkapnya.

Ni Kadek kemudian menyuruh tim detikBali untuk mengkonfirmasi perihal upaya pembebasan Wayan Kariasa kepada perbekel Made Wardiana

Sayangnya saat dihubungi melalui gawainya, yang bersangkutan tidak memberikan respons.




(kws/kws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads