Kesehatan mulut dan gigi rupanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Termasuk pembersihan karang gigi yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
Dikutip dari detikHealth, pembersihan karang gigi bisa dilakukan dengan BPJS Kesehatan sebanyak sekali dalam setahun. Pembersihan karang gigi bisa dilakukan dengan indikasi medis dan dilakukan di fasilitas kesehatan (faskes) yaitu Puskesmas atau klinik.
Perawatan ini juga dapat dilakukan pada faskes lanjutan namun harus sesuai rujukan dokter dari faskes pertama. Dengan begitu, peserta tidak dapat langsung datang ke faskes lanjutan untuk meminta layanan tersebut dan harus sesuai dengan indikasi medis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Scaling gigi dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan. Pemeriksaan dapat dilakukan di fasilitas kesehatan tk I yang terdaftar di kartu peserta berdasarkan indikasi medis atau perintah dari dokter dan tidak bisa atas permintaan sendiri," tutur BPJS Kesehatan melalui akun Twitter resminya, dikutip Kamis (22/9/2022).
Berikut cara dan syarat membersihkan karang gigi pakai BPJS Kesehatan.
Datang ke Faskes Pertama yang Dipilih
Peserta dapat langsung melakukan pemeriksaan gigi dan mulut dengan mengunjungi faskes pertama yang terdaftar dalam kepesertaan BPJS. Pastikan bahwa faskes tersebut memiliki layanan dokter gigi.
Peserta hanya perlu melengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif. Petugas puskesmas atau klinik akan mengecek kartu, melanjutkan pemeriksaan, dan melakukan perawatan gigi yang ditanggung BPJS. Apabila dibutuhkan, obat akan diberikan oleh faskes yang bersangkutan.
Pelayanan pada Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan
Jika faskes tingkat pertama tidak memadai atau diperlukan perawatan lebih lanjut, dokter akan merujuk pasien BPJS ke faskes tingkat lanjutan. Jangan lupa untuk meminta surat rujukan dari faskes pertama. Sebab surat ini akan digunakan untuk berobat ke rumah sakit rujukan, khususnya dokter gigi spesialis atau sub spesialis.
(nor/nor)