BPJS Kesehatan Jadi Syarat Mengurus SIM dan STNK

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Mengurus SIM dan STNK

tim detikOto - detikBali
Minggu, 04 Sep 2022 09:50 WIB
Perpanjang Pajak Kendaraan di mall samsat keliling. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi mengurus SIM-STNK. Foto: Dikhy Sasra
Bali -

BPJS Kesehatan akan menjadi syarat dalam mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Aturan tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mendukung aturan tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi akan menyiapkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM seluruh Indonesia. Menurutnya, kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas akan mempermudah masyarakat dalam menerima layanan publik.

"Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS, yang juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik," kata Firman, seperti dilansir dari detikOto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itu Kakorlantas Polri mengimbau masyarakat segera mendaftar BPJS Kesehatan. Karena selain mendapatkan layanan kesehatan, juga akan membantu dalam mendapat pelayanan publik.

"Aktifkan segera BPJS, sehingga Anda juga akan memperoleh kesempatan dilayani dengan lebih baik dan lebih cepat di fasilitas-fasilitas publik lainnya. Termasuk kepolisian SIM dan STNK," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dalam Inpres No. 1 Tahun 2022, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisan adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tulis inpres tersebut.




(irb/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads