Banding Sambo Ditolak, Berkas Pemecatan Segera Dikirim ke Setneg

Banding Sambo Ditolak, Berkas Pemecatan Segera Dikirim ke Setneg

Tim detikNews - detikBali
Kamis, 22 Sep 2022 08:59 WIB
Majelis sidang banding etik memutuskan menolak permohonan banding pemecatan Irjen Ferdy Sambo. Artinya, Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri.
Majelis sidang banding etik memutuskan menolak permohonan banding pemecatan Irjen Ferdy Sambo. Artinya, Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri. (Foto: Rifkianto Nugroho)
Bali -

Berkas pemecatan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan segera dikirim ke Sekretariat Negara (Setneg). Hal itu menyusul ditolaknya permohonan banding Sambo ditolak atas keputusan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus kematian Brigadir J.

Dilansir dari detikNews, keputusan pemecatan Sambo saat ini masih diproses di divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri. SDM Polri memilik waktu tiga hingga lima hari kerja untuk merampungkan administrasi pemecatan tersebut setelah Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan vonis.

"Ya untuk administrasinya masih diproses. Administrasinya untuk pemecatan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (22/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedy menjelaskan, dokumen PTDH tersebut diserahkan kepada Sekretariat Negara setelah pemberkasan rampung. Berdasarkan itulah Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Ferdy Sambo nantinya diterbitkan.

"Habis dari SDM nanti ditujukan ke Setneg. Setneg langsung dapat Keppresnya dan Keppresnya kita serahkan ke pelanggarnya," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, majelis sidang banding etik sebelumnya memutuskan menolak permohonan banding terkait putusan PTDH atau pemecatan Ferdy Sambo. Artinya, Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri.

Sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto itu digelar di Mabes Polri, Senin (19/9/2022). Putusan banding ini bersifat final dan mengikat.

"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding," ujar Komjen Agung.

"Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," sambungnya.

Agung menyatakan perbuatan Sambo sebagai perbuatan tercela. Agung menegaskan Sambo tetap dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ucapnya.

Sebagai informasi, kasus yang dihadapi Sambo tak hanya soal dia sudah dipecat dari Polri. Masih ada perkara pidana yang menanti Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pembunuhan itu dilakukan Ferdy Sambo cs di rumah dinasnya di Jakarta Selatan.

Nantinya, jika berkas perkara Ferdy Sambo dinyatakan sudah lengkap atau P-21, maka jaksa akan membuat rencana surat dakwaan. Jaksa juga akan memberitahukan kepada penyidik untuk segera menyerahkan tersangka dan barang bukti. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung No Per-036/A/JA/2011 tentang SOP Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.




(iws/iws)

Hide Ads