"Pasalnya kemarin sudah disebutkan ya terkait Undang-Undang ITE. UU ITE sudah jelas pasalnya ya. Yang sering dipakai kan 46, kemudian 30, 31, itu semuanya di situ," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (19/9/2022), dikutip dari detikNews.
Baca juga: Mahfud Sebut Bjorka Hanya Cari Sensasi! |
Menurut Dedi, MAH dijerat sejumlah pasal. Penetapan tersangka dan pasal yang digunakan itu, kata Dedi, merupakan ranah penyidik.
"Iya, ada beberapa pasal di situ ya, UU ITE baca nanti UU ITE yang diterapkan dari timsus, khususnya direktorat siber," katanya.
Dilansir dari detikJatim, MAH tidak ditahan meski menjadi tersangka kasus Bjorka. Ia hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
Warga Desa Banjaransari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun ini pun dijawdalkan wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Tak jauh-jauh ke Jakarta, ia harus wajib lapor ke Sat Reskrim Polres Madiun.
"Dua kali wajib lapornya. Hari Senin dan Kamis ke Polres Madiun," kata MAH, Senin (19/9/2022).
MAH sudah mengakui bahwa dirinya bersalah. Ia menyebut akan bersikap proaktif dan mengikuti ketentuan wajib lapor.
"Sudah ikhlas, alhamdulillah polisi baik, saya tidak dipenjara," terangnya.
"Saya tidak ditahan dan mendapat surat pelepasan, kemarin Jumat (16/9) sampai rumah (usai diperiksa di Mabes Polri)," tambah MAH.
Sebelumnya, MAH diamankan Tim Cyber Mabes Polri pada Rabu (14/9/2022). Dia kemudian dibawa ke Mapolsek Dagangan, lalu diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa di Mabes Polri. Lalu pada Jumat (16/9/2022) pagi, MAH dipulangkan oleh polisi. Tak berselang lama, statusnya pun berganti menjadi tersangka.
Simak video 'Polri Ungkap Pemuda Madiun yang Bantu Bjorka Dijerat UU ITE':
(iws/iws)