Sidang Banding Pemberhentian Sambo dari Polri Digelar Hari Ini

Sidang Banding Pemberhentian Sambo dari Polri Digelar Hari Ini

Tim detikNews - detikBali
Senin, 19 Sep 2022 07:19 WIB
Mabes Polri telah selesai merekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Rekonstruksi 78 adegan selesai dalam 7,5 jam.
Ferdy Sambo. (Foto: Rifkianto Nugroho)
Bali -

Sidang banding kasus etik Irjen Ferdy Sambo akan digelar hari ini, Senin (19/9/2022). Sidang itu terkait adanya pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) alias pemecatan terhadap Ferdy Sambo dari Polri. Sambo dipecat lantaran terlibat kasus pembunuhan Brigadir J.

"Iya benar," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Minggu (18/9/2022), dikutip dari detikNews.

Sebelumnya, Dedi juga menyampaikan bahwa sidang banding Ferdy Sambo bakal dipimpin jenderal bintang tiga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketua komisi bintang tiga (yang pimpin), nanti saya sampaikan (siapa ketua komisi etiknya)," kata Dedi di Mabes Polri, Kamis (15/9/2022).

Dedi menjelaskan, ada perbedaan antara sidang banding dengan sidang etik yang pertama. Sidang banding hanya bersifat rapat dan memutuskan apakah menerima atau menolak banding.

ADVERTISEMENT

"Sudah lengkap (berkas banding Sambo), sidang banding ini jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu. Sidang banding sifatnya hanya rapat kemudian hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya mengingatkan menolak atau menerima nanti kita tunggu," imbuhnya.

Dilansir dari detikNews, Ferdy Sambo dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi PTDH atau dipecat dari Polri terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Terkait putusan pemecatannya itu, Ferdy Sambo menyatakan banding.

"Kami mengakui semua perbuatan serta menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 Perpol 7/2022 izinkan kami mengajukan banding. Apa pun putusan banding, kami siap untuk melaksanakan," ujar Ferdy Sambo dalam sidang etik, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lain, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads