Kata Pengacara soal Rekaman Telepon Viral Diduga Nikita Mirzani-Sambo

Kata Pengacara soal Rekaman Telepon Viral Diduga Nikita Mirzani-Sambo

Tim detikNews - detikBali
Sabtu, 17 Sep 2022 13:45 WIB
Nikita Mirzani posting video dengan filter Sambo.
Nikita Mirzani posting video dengan filter Sambo. (Foto: Instagram)
Bali -

Rekaman percakapan telepon yang disebut-sebut antara Nikita Mirzani dengan Ferdy Samb viral di media sosial. Berdasarkan rekaman yang beredar, Nikita Mirzani disebut meminta bantuan kepada Ferdy Sambo dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sedang ia hadapi.

Dilansir dari detikNews, pengacara Sambo, Arman Hanis, membantah bahwa percakapan itu kliennya. "Kami tim kuasa hukum membantah keterkaitan klien kami dalam percakapan yang sedang beredar luas," kata Arman saat dikonfirmasi, Sabtu (17/9/2022).

Arman menyebut pihaknya tidak ingin menanggapi persoalan itu lebih lanjut. Menurutnya, percakapan telepon yang viral itu tidak berkaitan dengan kasus yang dia tangani saat ini, yakni kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan kami tidak memberikan tanggapan lebih lanjut karena tidak berhubungan dengan perkara yang kami tangani, terima kasih," ujarnya.

Adapun percakapan telepon tersebut diduga terjadi ketika Nikita Mirzani beperkara di Polres Metro Jakarta Selatan beberapa tahun lalu atas laporan Dipo Latif, yang saat ini sudah menjadi mantan suaminya.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, pengacara Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid sebelumnya membenarkan suara perempuan dalam rekaman percakapan telepon itu adalah kliennya. Meski begitu, Fachmi mengaku tidak mengetahui laki-laki lawan bicara Nikita Mirzani.

"Benar itu suara Niki, apakah itu suara Ferdy Sambo, saya nggak tahu," kata Fachmi, Jumat (16/9/2022), dikutip dari detikNews.

Berikut petikan percakapan antara Nikita Mirzani (NM) dengan diduga Ferdy Sambo (FS):

NM: "Apa kabar?"

FS: "Alhamdulillah baik. Gimana, si baby gimana?"

NM: "Iya baik, alhamdulillah sekarang, berat badannya udah naik. Aku tuh baru dapet surat panggilan dua hari yang lalu sebagai tersangka"

FS: "He..eh"

NM: "Nah, maksudnya ini kan ranahnya KDRT ya, kenapa jadi 351 juncto 355, itu kan pasal ngeri-ngeri"

FS: "Hmm...waktu saksi, (pasalnya) KDRT nggak?"

NM: "KDRT...."

FS: "Ooh..iya tunggu sebentar,"

NM: "Dan waktu itu belum kelar semua. Jadi sempet di-BAP tuh, sempet BAP kasus pemukulan itu, BAP lagi keadaan hamil terus muntah-muntah, ya kan"

FS: "Iya...ya"

NM: "Akhirnya si ibu itu bilang, ya udah kita setop dulu BAP-nya, nanti kalau udah sehat balik lagi. Ya udah disetop dong sampe akhirnya melahirkan dapetlah surat itu kemarin dua hari yang lalu jadi tersangka pasalnya 351. Aduh ngaco deh, maksudnya kayak kenapa sih kok begitu yah? Ini anaknya aja sampe kemarin lahiran itu kan masuk ruang NICU, ruang NICU itu diinfus kanan-kiri masuk selang mulutnya, ada fotonya, dia nggak perduli dan Niki juga nggak minta bantuan dari dia, tapi udah deh setop deh gitu, bang gimana ya bang, ada solusi nggak sih minta tolong, masalahnya ini belum 40 hari lahiran kan udah dipanggil polisi lagi, kan nggak mungkin bawa anak sekecil ini ke kantor polisi"

FS: "Terus begini, sorry aku tanya nih status sama Dipo sekarang gimana?"

NM: "Lagi proses perceraian di PN Jakarta Selatan"

FS: "Sebentar, aku diskusi dulu"

NM: "Iya masalahnya aku sama dia bukannya ini, sampai detik ini dia nggak mau diceraikan, kalau mau diceraikan harusnya kan dari kemarin udah ketok palu. Ntar ada aja lagi dari lawyer aku ngasih jawab gini, dia jawab lagi, jawab lagi, jadi nggk kelar-kelar nggak ada ujungnya sebetulnya"

FS: "Iya, iya ..iya"

NM: "Dianya pun bikin dilama-lamain gitu kan"




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads