Istri Ferdy Sambo Sudah Jalani Wajib Lapor, Ada Pemeriksaan Tambahan

Istri Ferdy Sambo Sudah Jalani Wajib Lapor, Ada Pemeriksaan Tambahan

Tim detikNews - detikBali
Sabtu, 17 Sep 2022 13:06 WIB
Istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua
Istri Irjen Ferdy Sambo. Foto: Rifkianto Nugroho
Denpasar -

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dikenai wajib lapor meski telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua alias Brigadir J. Putri menjalani wajib lapor sekaligus dilakukan pemeriksaan tambahan.

"Sudah wajib lapor sekalian pemeriksaan tambahan," Pengacara Putri, Arman Hanis, Sabtu (17/9/2022) seperti dikutip dari detikNews.

Arman tak bisa menjelaskan materi apa yang dimaksud pada pemeriksaan tambahan itu. Pasalnya, hal itu merupakan ranah penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau soal materi penyidikan silahkan ditanyakan ke penyidik ya," katanya.

Diketahui, Putri dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. Namun, Arman menyebut kliennya melakukan wajib lapor dengan hari yang tak menentu.

ADVERTISEMENT

"Tidak ditentukan harinya," ujarnya.

5 Polisi Dipecat Terkait Kasus Sambo

Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada lima anggotanya. Mereka diberi sanksi karena terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Josua).

Untuk diketahui, kasus ini didalangi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sambo diduga menyusun pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hingga merekayasa kasus tersebut hingga melibatkan oknum-oknum polisi.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, empat orang lain ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.

Selain itu, kasus ini tak hanya terpaku pada kasus pembunuhan berencana, ada pula kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum. Di kasus ini, Sambo pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ferdy Sambo telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi etik dengan diberhentikan secara tidak hormat. Dia menyatakan banding.

Selain Sambo, ada 4 polisi lain yang dijatuhi sanksi PDTH, yaitu:
1. Kompol Chuck Putranto,
2. Kompol Baiquni Wibowo,
3. Kombes Agus Nurpatria, dan
4. AKBP Jerry Raymond Siagian.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads