Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali telah melakukan klarifikasi kepada warga yang nama dan NIK-nya dicatut partai politik (Parpol) ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Parpol yang terbukti melakukan pencatutan wajib menghapus data pribadi warga yang dicatut.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan atau klarifikasi kepada ratusan warga yang data NIK-nya tercatut sebagai anggota parpol dalam Sipol. Hasil klarifikasi itu nantinya akan diinput dan dikirim ke KPU RI.
"Ya semua hasil klarifikasi diinput, dikirim ke Jakarta (KPU RI, red.) untuk nanti dikumpulkan. Agar partai menindaklanjuti aduan masyarakat dengan menghilangkan atau menghapus data (warga yang dicatut) di Sipol," kata Lidartawan saat dikonfirmasi detikBali, Kamis (15/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lidartawan berharap warga yang tengah mengikuti proses ini bersabar dan menunggu hingga bulan Desember mendatang. Ia mengaku pihaknua belum merekap jumlah warga yang nama dan NIK-nya dicatut parpol dalam Sipol.
"Masih terus berproses sampai Desember, kita belum ada data (lengkap). Besok baru d rekap," ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli ini.
Diberitakan sebelumnya, Lidartawan menduga ada peran pengepul KTP terkait kasus pencatutan nama dalam Sipol. Ia menyebut data nama dan NIK diperoleh oknum dari koperasi maupun perusahaan pembiayaan atau leasing.
"Saya dari tahun lalu melihat ada (data) yang diambil dari leasing dan tempat penyewaan yang membutuhkan KTP," tutur Lindartawan di Rapat Bersama Stakeholder Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, di Hotel Harris Kuta, Badung, Bali, Jumat (9/9/2022).
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali Ketut Ariyani menuturkan hingga Selasa (13/9/2022) sebanyak 170 orang dari sejumlah daerah di Pulau Dewata telah melaporkan pencatutan nama ke Bawaslu.
"Jumlahnya kalau tidak salah 170 (pelapor) per 13 September (2022)," kata Ariyani, Rabu (14/9/2022).
(iws/iws)