Sebanyak tujuh partai tak lolos proses pendaftaran Pemilu 2024, sehingga tidak dapat lolos ke tahapan selanjutnya, yaitu proses verifikasi administrasi. Bawaslu juga menyatakan KPU tidak melakukan pelanggaran administrasi tata cara pendaftaran partai politik (parpol).
Tujuh partai tak lolos Pemilu 2024, yaitu Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Pandu Bangsa, Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI), Partai Masyumi, Partai Kedaulatan, dan Partai Reformasi.
Dilansir dari detikNews, sidang dipimpin Ketua Majelis Pemeriksa, Puadi. Sidang putusan digelar di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakpus, Selasa (13/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bawaslu, KPU telah bertindak sesuai tata cara, prosedur, mekanisme yang diatur perundang-undangan. KPU dalam hal ini, tidak terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu 2024.
"Mengadili, menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," ucap Puadi.
"Demikian sidang pembacaan putusan laporan pelanggaran administrasi pemilu dengan nomor register 006, 007, 009, 011, 013, 014, dan 015, selesai dibacakan. Dengan demikian sidang pembacaan putusan pada hari ini ditutup," sambungnya.
Sebelumnya, 14 parpol melaporkan KPU terkait dugaan pelanggaran administrasi proses pendaftaran peserta Pemilu 2024. Namun, hanya sembilan parpol yang laporannya diterima dan ditindaklanjuti Bawaslu RI.
Bawaslu telah memberi putusan terhadap Partai Pelita dan Partai IBU, Jumat (9/9/2022) lalu. Kedua parpol tersebut tidak dapat lolos ke tahapan selanjutnya, yaitu proses verifikasi administrasi.
(irb/irb)