Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali tidak berwenang melaporkan pencatutan nama oleh partai politik (parpol) ke polisi. Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan lembaganya hanya bersifat adminsitratif.
"Kalau warga ada yang merasa keberatan, silakan melaporkan ke kepolisian," tuturnya di Aston Kuta dan Residence, Rabu (14/9/2022). "Kami kan sifatnya hanya membantu."
Jumlah nama yang dicatut oleh parpol dan tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di Bali terus bertambah. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali Ketut Ariyani menuturkan hingga Selasa (13/9/2022) sebanyak 170 orang dari sejumlah daerah di Pulau Dewata melaporkan pencatutan nama ke Bawaslu.
Lidartawan memperkirakan jumlah korban pencatutan nama dan NIK lebih dari 200 orang. Namun, KPU Bali hanya bisa memberikan sanksi berupa pencoretan kepada partai yang terlibat kasus pencatutan nama dan Nomor Induk KTP (NIK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali setali tiga uang. Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani menuturkan tidak berwenang melaporkan pencatutan nama dan NIK ke polisi. "Kami sampaikan ke Bawaslu dan nanti yang akan memberikan rekomendasi kan Bawaslu," ujarnya.
Kapolda Bali Inspektur Jenderal Putu Jayan Danu Putra menyarankan agar kasus dugaan pencatutan nama warga sebagai anggota atau pengurus parpol dan terdata dalam Sipol dilaporkan bila memang memenuhi unsur pidana. "Kalau ada hal yang memang ditemui seperti itu (pencatutan nama), kalau memang sudah masuk ke ranahnya penegakkan hukum yang mungkin bisa diserahkan ke penyidik biar bisa kita tindak saja," katanya saat menerima audiensi detikBali, Senin (12/9/2022).
(gsp/gsp)