
KPU Bali: Parpol Wajib Hapus Data Warga yang Dicatut di Sipol
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan parpol yang terbukti melakukan pencatutan wajib menghapus data pribadi warga yang dicatut.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan parpol yang terbukti melakukan pencatutan wajib menghapus data pribadi warga yang dicatut.
Bagaimana cara mengecek nama atau NIK dicatut atau tidak di Sipol? Bagaimana cara mengadukan pencatutan nama atau NIK oleh parpol? Simak ulasannya!
Berikut daftar korban pencatutan nama oleh parpol di Bali, bahkan ada staf KPU