Warga Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali, terus mendesak agar Pemkab dan DPRD Jembrana segera menindaklanjuti hasil audensi yang sudah disepakati bersama, terkait pembentukan tim permohonan SHM yang melibatkan eksekutif, legislatif, dan perwakilan warga, .
"Sekarang kami lagi menunggu pembentukan tim tripartit berdasarkan hasil audiensi. Kemarin hari Senin (12/9/2022), sudah bersurat kepada DPRD dan Bupati, supaya segera dibentuk tim tripartit, seperti yang sudah dibahas waktu audiensi dengan DPRD," kata Kordinator Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk (AMPAG) I Gede Bangun Nusantara, saat dikonfirmasi detikBali lewat sambungan telepon, Kamis (15/9/2022).
Menurutnya, DPRD, eksekutif dalam hal ini bupati, dan AMPAG sudah membentuk tim. Namun, pihaknya belum mengetahui secara jelas apakah tim yang dibuat sudah disahkan atau belum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin katanya bupati sudah membentuk tim baru, cuma saya tidak tahu tim itu, apakah surat-suratnya sudah ditandatangani atau belum. Karena kemarin waktu saya menghadap ke kepala BPKAD, suratnya belum ditandatangani," kata Gede Bangun.
Lanjut Gede Bangun, ada rapat dari sekda, bahwa sekda melimpahkan dari tim lama kepada tim baru. Cuma apakah pelimpahan ini sudah disahkan, pihaknya belum menerima informasi tersebut.
"Karena kami belum terima info selanjutnya, makanya kami bersurat hari Senin kemarin kepada DPRD dan bupati. Apakah tim ini sudah ada apa belum, karena kami hasil rapat audiensi terakhir berapa waktu lalu. Jadi dari kami sudah ada tim, dari DPRD sudah ada pansus, nah sekarang bolanya tinggal dari bupati," ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Gede Bangun, tim ini akan membentuk kelompok kerja (pokja). Terdiri dari tim pansus DPRD, tim bupati, dan Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk (AMPAG). Ketiga tim ini akan berkolaborasi dalam kelompok kerja.
"Jadi kami menunggunya dari pihak sana (bupati), kami sudah punya tim. Karena kemarin sudah kami info, kami sudah membentuk tim," ujarnya.
Sekarang masyarakat sedang mengumpulkan berkas-berkas dokumen persyaratan terkait pengajuan sertifikat hak milik (SHM) tanah warga di Kelurahan Gilimanuk. Supaya nanti pada waktu menyerahkan tanah berstatus HPL kepada pemerintah pusat, akan dibarengi dengan memasukkan berkas-berkas permohonan untuk pengajuan SHM tanah untuk warga.
Sampai saat ini, kata Gede Bangun, data warga yang sudah mengumpulkan berkas tersebut sudah 75 persen dari jumlah warga sebanyak 2.500 KK. Dari 75 persen itu, ada yang berkasnya sudah hampir lengkap hingga 90 persen.
"Kalau dirata-ratakan sudah 75% terkumpul, karena tidak mudah untuk mengumpulkan dokumen-dokumen. Kami terus bergerak maju, mungkin sekarang sudah 80% masuk datanya di masing masing wakil ketua. Karena sistemnya begitu, wakil-wakil ketua ini adalah perwakilan dari enam lingkungan di Gilimanuk. Kami masyarakat masih menunggu tindak lanjut dari hasil audiensi untuk membentuk tripartit, intinya seperti itu," jelasnya.
Untuk diketahui, tanah di Gilimanuk adalah tanah negara yang dikelola Pemkab Jembrana sejak tahun 1992 dalam bentuk HPL. Kemudian Pemkab Jembrana yang memiliki HPL menyewakan kepada masyarakat dalam bentuk HGB.
Namun kemudian, setelah puluhan tahun warga menempati tanah, warga menuntut hak milik atas tanah yang ditempati. Persoalan tanah di Gilimanuk ini sudah cukup lama, bahkan sudah puluhan tahun diperjuangkan sampai saat ini belum ada kepastian.
Sekitar 2.500 Kepala Keluarga (KK), warga Gilimanuk berharap tanah HPL Gilimanuk segera menjadi hak milik masyarakat, dan status tanah di Gilimanuk dinaikkan dari HPL yang disewakan pada masyarakat dengan HGB menjadi hak sepenuhnya masyarakat sebagai SHM.
Tuntutan sudah disampaikan kepada DPRD Jembrana, sebelum proses menjadikan hak milik, warga meminta agar pemerintah daerah melepas status HPL atas tanah yang ditempati warga. Setelah melepas HPL, maka akan menjadi status tanah negara sepenuhnya. Selanjutnya, warga yang akan memohon pada pemerintah pusat agar tanah negara dijadikan hak milik warga.
(irb/irb)