Bupati-DPRD Jabar Soroti Pencatutan Nama Warga untuk SHM di Laut Subang

Bupati-DPRD Jabar Soroti Pencatutan Nama Warga untuk SHM di Laut Subang

Bima Bagaskara - detikJabar
Rabu, 29 Jan 2025 16:30 WIB
Aktivitas warga Mayangan, Subang di tengah ancaman abrasi dari Laut Jawa
Ilustrasi laut Subang. Foto: Yudha Maulana/detikJabar
Bandung -

Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk 460 hektare lahan di wilayah perairan laut Kabupaten Subang ditemukan. Namun legalitas sertifikat tersebut mencatut nama warga.

Informasi dihimpun, pencatutan nama tersebut terjadi pada SHM yang berada di Kampung Cirewang, Desa Pangarengan, Kecamatan Legonkulon. Namun warga yang dicatut namanya diketahui bukanlah warga sekitar, melainkan warga luar.

"Iya saya juga baru baca kaitan dengan warga Subang namanya dicatut di sertifikat," kata Ade saat dikonfirmasi, Rabu (29/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk menelusuri kepastian dugaan pencatutan nama itu, Ade menyebut Pemda Subang bakal berkordinasi dengan Badan Pertanahan untuk melihat data konkrit soal SHM lahan yang berada di wilayah perairan.

"Yang pasti kalau kaitan dengan sertifikat, saya rencana akan berkunjung ke kantor pertanahan untuk menyampaikan informasi kemudian seperti apa yang diketahui oleh ATR BPN Subang soal itu. Tapi sampai hari ini saya belum dapat itu daftar namanya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ade memastikan, pemerintah bakal mencari tahu kebenaran soal kabar pencatutan nama warga untuk SHM itu, termasuk mencari penyebab hal tersebut bisa terjadi.

"Dari informasi masyarakat melalui media saya dalam konteks kepentingan masyarakat Subang yang namanya dicatut perlu dikonfirmasi dan perlu didiskusikan apakah itu betul, dan kalau betul bagaimana bisa terjadi dan pengawasan lanjutan agar tidak terulang," tegasnya.

Terpisah, Ketua Fraksi PPP DPRD Jawa Barat Zaini Shofari mengakui, pencatutan nama warga untuk kepentingan pihak tertentu pernah terjadi sebelumnya di kawasan Patimban, Subang.

"Ini sebenarnya sudah lama, dulu di Desa Patimban juga terjadi bahkan kadesnya sudah dibui. Sekarang di kampung Cirewang, Desa Pangarengan. Saya dari kemarin dapat kabar soal itu (pencatutan nama)," tegas Zaini.

Menurut Zaini yang juga berasal dari Dapil 11 yang meliputi wilayah Subang, Majalengka dan Sumedang ini, warga yang dicatut namanya mengaku diberi uang Rp100 ribu oleh orang tak dikenal untuk menandatangani kertas kosong.

"Semalam saya video call dengan beberapa warga dan mengaku nama mereka dicatut, mereka gak tahu apa-apa. Katanya pernah ada orang yang kasih kertas putih mereka tandatangan, dikasih Rp100 ribu cuma gak tahu buat apa," ujarnya.

Mayoritas kata Zaini, warga yang dicatut namanya untuk SHM tersebut berprofesi sebagai nelayan. "Iya di situ kebanyakan sebagai nelayan," tuturnya.

Lebih lanjut, menurutnya kasus pencatutan nama warga Subang untuk SHM diduga kuat masih berkaitan dengan kasus pagar laut di Tangerang dan Bekasi. Namun bedanya, di wilayah Subang tidak dipasang pagar bambu di perairan.

"Kalau di sana (Bekasi) dipasang bambu. Kalau di Subang hanya dipatok bambu, radius berapa dipatok bambu lagi. Bahkan pernah ada alat berat di situ beroperasi, tapi ketika ada nelayan yang mendekat tidak beroperasi," terang Zaini.

"Sampai saat ini kita baru mendengarkan warga yang memang mengeluh namanya dicatut, terus ini bisa jadi bersambung dengan kasus di Tangerang, Bekasi itu atau jangan-jangan memang seluruh pesisir pantai itu memang sudah terkondisikan, tapi itu praduga karena polanya hampir sama," sambungnya.

Saat ini, Zaini masih berupaya mencari daftar nama warga yang mengaku dicatut namanya untuk SHM sembari berkoordinasi dengan pihak terkait. "Iya salah satunya itu. Yang pasti warga jadi agak khawatir karena jadi ramai pembicaraan," tutup Zaini.

(bba/sud)


Hide Ads