Nasdem Buleleng Akui Ada ASN Terdaftar jadi Anggota

Nasdem Buleleng Akui Ada ASN Terdaftar jadi Anggota

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Rabu, 14 Sep 2022 21:18 WIB
Made Suparjo Ketua DPD Nasdem Buleleng
Foto: Ketua DPD Nasdem Kabupaten Buleleng Made Suparjo (Istimewa)
Buleleng -

Ketua DPD (Dewan Pimpinan Daerah) Partai Nasdem Kabupaten Buleleng, Made Suparjo memberikan klarifikasi terkait dengan kasus pencatutan nama dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang menyeret nama partainya. Surpajo mengatakan bahwa hingga saat ini baru ada satu orang warga yang melaporkan identitasnya tercantum sebagai anggota partai Nasdem.

"Kemarin baru ada 1 orang yang di KPU, dari Desa Bungkulan, kalau gak salah namanya Puja Negara, berprofesi sebagai pegawai PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja)," kata Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Buleleng, Made Suparjo kepada detikBali, Rabu (14/9/2022).

Berdasarkan keterangan LO Partai, Suparjo menyebut warga yang melapor itu dulunya merupakan anggota partai Nasdem. Namun sebelumnya pelapor belum berstatus sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara). Di mana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ASN dilarang menjadi anggota partai politik. Oleh karena itulah pelapor mengajukan permohonan untuk mencabut keanggotaannya sebagai anggota di partai Nasdem beberapa waktu lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dulu dia bukan PPPK dan ikut gabung di partai Nasdem. Namun karena sekarang sudah menjadi PPPK wajib artinya dia menyampaikan bahwa dia ASN, dan wajib mencabut keanggotaannya dari partai politik. Dan kita sebagai partai politik tidak boleh menghambat itu," katanya.

Lanjut Suparjo mengatakan jika permasalahan tersebut akan segera diselesaikan oleh KPU selaku penyelenggara pemilu. Di mana, KPU sendiri kata Suparjo memiliki beberapa tahapan termasuk tahapan perbaikan sebelum pemilu dilaksanakan.

ADVERTISEMENT

Sementara itu dikonfirmasi terpisah Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana mengatakan pihaknya telah menyiapkan termin klafirikasi bagi masyarakat yang namanya ada di Sipol. Termin klarifikasi itu akan dibagi menjadi empat gelombang.

Mulai dengan gelombang satu dari tanggal 1-14 September dan gelombang dua 15 September sampai 12 Oktober. Kemudian gelombang ketiga mulai dari 15 Oktober sampai 10 November, dan gelombang keempat dari 10 November sampai 7 Desember 2022.

"Kegiatan klafirikasinya kita bagi menjadi 4 termin hingga bulan Desember mendatang. Kami KPU Buleleng hanya memfasilitasi, yang mengurus dan menghapus itu tugas dari DPP partai di pusat," kata Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana kepada detikBali, Rabu (14/9/2022).




(hsa/hsa)

Hide Ads