Ratusan warga Bali mengadu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota maupun provinsi bahwa namanya dicatut sebagai anggota partai politik (parpol) ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Lantas, bagaimana cara mengecek nama atau NIK dicatut atau tidak di Sipol? Bagaimana cara melaporkan pencatutan nama atau NIK oleh parpol?
Berdasarkan data yang dihimpun detikBali, korban pencatutan nama oleh parpol di Bali berasal dari berbagai kalangan. Termasuk masyarakat umum, PNS, guru honorer, TNI/Polri, Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Tak hanya ke KPU, ratusan warga juga melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali. Bahkan, Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani menyebut sebanyak 170 orang dari sejumlah daerah di Pulau Dewata melaporkan bahwa namanya dicatut parpol ke Bawaslu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan sebelumnya menduga ada peran pengepul KTP. Data yang diperoleh dari KTP yang terkumpul itu kemudian dicatut sebagai daftar anggota parpol di Sipol.
"Saya dari tahun lalu melihat ada (data) yang diambil dari leasing dan tempat penyewaan yang membutuhkan KTP," tutur Lindartawan di Rapat Bersama Stakeholder Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, di Hotel Harris Kuta, Badung, Bali, Jumat (9/9/2022).
Apakah NIK Anda salah satu yang dicatut?
Untuk melakukan pengecekan, Anda bisa mengunjungi situs resmi infopemilu.kpu.go.id. Melalui situs ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan fitur khusus bagi masyarakat umum untuk mengecek apakah nama dan/atau NIK mereka dicatut sebagai anggota partai politik atau tidak.
Dilansir dari detikNews, berikut adalah cara mengecek apakah nama atau NIK Anda dicatut atau tidak oleh partai politik:
1. Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/
2. Gulirkan dan klik pada bagian 'Cek Anggota Parpol'
3. Masukkan NIK KTP Anda, lalu tekan 'cari'
4. Nantinya akan muncul informasi nama Anda tercantum atau tidak sebagai anggota partai politik
Jika nama Anda dicatut sebagai anggota parpol tertentu, tidak perlu khawatir. KPU juga telah menyiapkan laman pengaduan jika terdapat warga yang namanya dicatut dalam keanggotaan partai politik.
Lalu, bagaimana cara mengadukannya?
1. Buka laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan
2. Ikuti dan isi secara lengkap data Anda sesuai petunjuk di laman tersebut
3. Jangan lupa isi kolom tanggapan/masukkan serta bukti pengaduan yang akan Anda sampaikan pada laman tersebut
4. Lampirkan juga foto bukti berupa tangkapan layer jika nama Anda dicatut dalam keanggotaan parpol
5. Terakhir, lampirkan form tanggapan masyarakat yang bisa diunduh di laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan/download_formulir
Demikian cara untuk mengecek apakah nama Anda dicatut atau tidak sebagai kader partai politik. Jangan lupa untuk sering mengeceknya ya, supaya identitas Anda tidak disalahgunakan.
(iws/iws)