"Jumlahnya kalau tidak salah 170 (pelapor) per 13 September (2022)," kata Ariyani kepada detikBali, Rabu (14/9/2022).
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Buleleng menerima 148 aduan dari masyarakat perihal namanya dicatut sebagai anggota/pengurus parpol. Aduan itu diperoleh Bawaslu dari posko pengaduan yang dibuka sejak Agustus lalu. Mereka yang dicatut namanya bekerja antara lain sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga perangkat desa.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan belum mengetahui seluruh nama yang dicatut sebagai kader parpol dan tercatat dalam Sipol. "Saya belum tahu hasilnya karena saya akan monitor ke Denpasar dan Gianyar," tuturnya.
Sebelumnya, Lidartawan menduga ada peran pengepul KTP. Mereka memperoleh data nama dan NIK dari koperasi maupun perusahaan pembiayaan atau leasing. "Saya dari tahun lalu melihat ada (data) yang diambil dari leasing dan tempat penyewaan yang membutuhkan KTP," tutur Lindartawan di Rapat Bersama Stakeholder Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, di Hotel Harris Kuta, Badung, Bali, Jumat (9/9/2022).
(gsp/gsp)