Petisi 'Basmi Polusi Suara di Canggu' di situs change.org kini telah ditandatangani lebih dari 7.000 orang. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno merespons soal adanya petisi tersebut.
Dikutip dari detikTravel, Sandiaga Uno mengimbau agar para pelaku wisata saling menghormati warga sekitar dan mematuhi aturan yang ada. Sandiaga juga meminta para pelaku wisata harus mentaati dan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.
"Kami mengingatkan bahwa pelaksanaan pariwisata di berbagai destinasi termasuk di Canggu harus menyesuaikan kepada aturan yang berlaku. Hormatilah masyarakat sekitar agar mereka bisa beristirahat, agar mereka yang berwisata juga bisa berkegiatan paginya," ungkap Sandiaga Uno dalam The Weekly Brief with Sandi Uno, seperti dikutip dari detikTravel, Selasa (13/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sandiaga juga mengimbau aparat untuk bertindak tegas menjaga harmonisasi di Bali. Serta Kemenparekraf akan berkoordinasi dengan pemda agar pelaku wisata di Canggu mematuhi aturan yang ada.
"Dan untuk para aparat kita harapkan juga bertindak tegas untuk menjaga harmonisasi alam, manusia dan budaya di Bali dapat terjaga. Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan meminta kepada pelaku usaha pariwisata agar mematuhi peraturan yang berlaku," ujarnya.
"Ayo dijunjung tinggi adat istiadat, norma-norma yang berlaku di masyarakat Bali sehingga Bali yang sekarang menduduki peringkat pertama sebagai tujuan liburan yang paling berbahagia di dunia bisa kita pertahankan begitu," tutup Sandiaga.
DPRD Badung Panggil Perangkat Desa Canggu
Sementara, Ketua DPRD Badung Putu Parwata mengaku sudah memanggil perangkat desa Canggu terkait adanya petisi tersebut.
"Kita panggil apa benar seperti itu. Kalau sampai jam 3 titiknya di mana saja," ucap Parwata saat menerima audiensi tim detikBali, pada Selasa (13/9/2022) di Puspem Badung.
Menurutnya, saat ini pariwisata di Kabupaten Badung sedang berkembang. Maka semua pihak harus menyadari bahwa ada risikonya dan itu harus simbiosis mutualisme (kerjasama saling menguntungkan), antara warga dengan pelaku pariwisata.
Sudah Ada Perarem Terkait Jam Operasi
Jro Bendesa Adat Canggu, I Wayan Suarsana (53) pun buka suara dan mengaku sudah mengetahui adanya petisi tersebut. Ia membenarkan bahwa keberadaan usaha hiburan saat ini sedang menjamur di wilayah Canggu.
Baca juga: Heboh Petisi 'Basmi Polusi Suara di Canggu' |
"Memang kita akui karena kita kan daerah pariwisata. Kalau dulu mungkin tidak ada masalah tapi, dengan menjamurnya lokasi pariwisata sekarang ini tentunya kebisingan pasti ada. Kami sudah koordinasi dengan Perbekel Desa Canggu dan kami juga sebelumnya sudah ada antisipasi untuk hal ini," kata Suarsana ketika dihubungi detikBali pada Minggu (11/9/2022).
Suarsana menjelaskan, sejak 2019 pihaknya telah memiliki pararem (aturan) yang berisi imbauan bagi para pemilik cafe, bar, hingga restoran terkait aturan menyalakan musik hingga malam hari di kawasan Canggu.
Perarem tersebut mengatur cafe, bar, dan restoran di dekat pemukiman penduduk hanya diperbolehkan menyalakan musik dengan volume keras maksimal hingga pukul 23.00 Wita. Sementara tempat hiburan yang berada jauh dari pemukiman penduduk diperbolehkan hingga pukul 00.00 Wita.
(nor/nor)