Seorang PNS di Tabanan berinisial WW kesal saat mengetahui namanya tercatat sebagai anggota salah satu partai baru yaitu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) di situs Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) KPU.
Kepada detikBali dia menceritakan kronologi saat mengetahui NIK beserta namanya lengkap terpampang di situs Sipol KPU.
"Itu kurang lebih bulan Agustus semua pegawai negeri sipil di instansi saya di Tabanan disuruh oleh PGRI Tabanan untuk mengecek nama dan NIK itu di Sipol, ternyata nama dan NIK saya ada masuk di Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)," ungkapnya saat dihubungi detikBali, Senin (12/9/2022).
Terlebih dirinya yang seorang PNS, WW pun membantah jika dirinya berpartai politik.
"Saya kan PNS, saya tidak ikut itu partai politik. Kalau begini gimana nasib saya," keluhnya.
Setelah mengetahui namanya tercatat di Sipol, ia pun melaporkannya ke KPU Tabanan dan oleh KPU diminta mengisi form keberatan.
Tidak hanya WW, korban lainnya yang dicatut namanya dan NIK-nya adalah Adena Nurkhaliza, PNS di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali ini mengaku jika dirinya tercatat menjadi anggota parpol besutan Din Syamsuddin yakni Partai Pelita.
"Kalau saya itu, kita di sini itu rutin untuk mengecek NIK-nya kalau saya itu taunya tepatnya tiga hari sebelum pendaftaran parpol di KPU. Kata teman saya termasuk dalam parpol. Setelah saya cek saya masuk di Partai Pelita itu punya Din Syamsuddin," ungkap Adena Nurkhaliza kepada detikBali, Senin (12/9/2022).
Diketahui, Partai Pelita tidak masuk verifikasi pendaftaran Parpol tahun 2022. Meski tidak lolos, Adena berharap NIK-nya tidak disalahgunakan. Karena potensi penyalahgunaan data tersebut bisa terjadi di kemudian hari.
Meski partai tersebut tidak lolos, Adena mengaku takut akan dampak dari tercatat dirinya di Parpol berimbas pada karir dan jabatannya di KPU.
"Apalagi saya sekprinya bapak (ketua KPU) Bali. Dan saya kerja di KPU saya PNS tahun 2019, itu sangat berpengaruh kak dan saya berharap nama saya bisa dihapus dari data Sipol," ujarnya.
Pasca temuan itu, Adena kemudian melapor dengan membuat form surat pengaduan masyarakat dan diunggah ke situs Sipol KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu saya mengisi formulir pengaduan masyarakat dengan tanda tangan dan materai 6000. Kemudian oleh KPU diunggah ke situs Sipol," pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bawaslu Bali mengungkap sekitar 108 orang melapor bahwa data NIK-nya tercatat di situs Sipol. Rata-rata korbannya adalah PNS, masyarakat umum hingga kalangan TNI/Polri.
Diduga, bocornya data NIK berasal dari koperasi, tempat penyewaan, kartu kredit dan leasing. Pihak KPU Bali sendiri pasca temuan tersebut berencana mengklarifikasi kepada para korban Sipol pada 14 September 2022.
(nor/hsa)