Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, berkas perkara telah selesai diteliti oleh JPU. Di mana hasilnya JPU menemukan adanya kekurangan syarat formil dan materil dalam berkas tersebut. Untuk itu berkas perkara dikembalikan lagi kepada tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng agar selanjutnya dilengkapi.
"JPU juga melampirkan beberapa petunjuk kekurangan untuk penyidik, terkait apa saja yang harus dilengkapi. Itu terlampir dalam surat pengembalian berkas perkara," kata Kasi Intelijen Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara saat dikonfirmasi detikBali, Senin (12/9/2022).
Jayalantara menyebut, menurut JPU penyidik harus melengkapi syarat formil berupa surat persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Hal itu karena, pada saat penyidik melakukan penyitaan terakhir di kediaman milik tersangka, Nyoman Arta Wirawan, pada Selasa (9/8/2022) lalu, surat penyitaan dari PN disusulkan. Di mana barang yang disita pada saat penggeledahan itu berupa dokumen kwitansi jual beli tanah, berita acara paruman, hingga berita acara terkait hak dan kewajiban pengurus LPD Adat Anturan.
Kemudian terkait dengan kelengkapan materil agar penyidik melakukan analisis yuridis dalam resume berkas perkara. JPU pun memberikan waktu kepada penyidik untuk melengkapi kekurangan dalam berkas perkara selama 14 hari ke depan.
"JPU memberi penyidik waktu, selama 14 hari ke depan, untuk melengkapi kekurangannya, dan untuk syarat formilnya berupa surat penyitaan sudah dimohonkan oleh penyidik, tinggal menunggu dikeluarkan oleh hakim saja," pungkasnya.
Untuk diketahui dalam kasus ini tersangka Arta Wirawan disangkakan dengan Pasal 2, Pasal 3, atau Pasal 8, atau Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Kemudian untuk denda minimal Rp. 200 juta dan maksimal Rp. 1 miliar.
(hsa/hsa)