Korupsi Solar di DLHK Denpasar, JPU Terapkan Dakwaan Alternatif

Korupsi Solar di DLHK Denpasar, JPU Terapkan Dakwaan Alternatif

Chairul Amri Simabur - detikBali
Senin, 05 Sep 2022 14:31 WIB
Poster
Ilustrasi korupsi. (Foto: Edi Wahyono)
Denpasar -

Perkara korupsi anggaran solar di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Denpasar dengan terdakwa I Wayan Sudiasa alias Unyil (49) telah bergulir pada tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. Sesuai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Sudiasa dalam kapasitasnya sebagai pegawai kontrak di DLHK Kota Denpasar didakwa secara alternatif.

"Perkaranya telah disidangkan," jelas Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Denpasar, I Putu Eka Suyantha, Senin (5/9/2022).

Ia menjelaskan, dalam dakwaan primer, Sudiasa didakwa melakukan upaya memperkaya diri sendiri hingga menimbulkan kerugian mencapai Rp 255.131.000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbuatan terdakwa Sudiasa itu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) pada undang-undang yang sama junctis Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Untuk dakwaan alternatif keduanya Pasal 3 dan alternatif ketiganya Pasal 12 huruf f dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001," paparnya.

ADVERTISEMENT

Perbuatan terdakwa Sudiasa dilakukan saat ia bertugas sebagai pegawai kontrak di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung sepanjang Maret hingga Juli 2021. Selama kurun waktu itu, ia memerintahkan operator alat berat melakukan pengisian sampah setengah dari kapasitas bak armada.

"Dengan tujuan agar alokasi anggaran kupon solar isi sepuluh liter yang diberikan petugas jaga DLHK di pos TPA Suwung Denpasar untuk biaya operasional armada melebihi penggunaan dari kegiatan yang dilakukan," jelasnya.

Perbuatan terdakwa itu tidak sesuai prosedur pengangkutan sampah dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ke TPA Suwung yang disusun DLHK Denpasar sejak 2017 lalu. Terdakwa juga memerintahkan para sopir yang mendapatkan kelebihan kupon BBM solar pada shfit pagi dan siang yang mengangkut sampah dari TPS ke TPA lebih dari tiga kali untuk menyerahkan satu lembar kupon solar kepada terdakwa.

Uang hasil penukaran kupon solar dengan kuota sepuluh liter itu kemudian dipakai untuk kepentingan pribadi.

"Sidang untuk penyampaian dakwaan ini sudah dilaksanakan. Agenda berikutnya adalah pembuktian," pungkas Putu Eka Suyantha.




(iws/iws)

Hide Ads