Komisi Pemilihan umum (KPU) mengembalikan berkas pencalonan pasangan calon (paslon) Bupati Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel), Haji Budi Antoni (HBA)-Heny Verawati. Pengembalian berkas itu karena salah satu partai pengusung telah memberikan dukungan ke paslon lain yakni Joncik Muhammad- Arifai.
Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang Eksan Budiman mengatakan, sejauh ini ada dua paslon yang mendaftarkan diri untuk menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang, sejak dibukanya perpanjangan masa pendaftaran. Namun, pihaknya mengembalikan berkas 1 paslon karena tidak lengkap.
"Ya ada 2 bacalon yang mendaftar ke KPU Empat Lawang pasangan Joncik Muhammad-Arifai dan Budi Antoni (HBA)-Heny Verawati. Namun berkas HBA-Heny Verawati belum lengkap jadi kita kembalikan," katanya dihubungi detikSumbagsel Rabu,(4/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budiman menjelaskan, berkas paslon itu dikembalikan karena partai pengusungnya yakni PKB dinyatakan telah memberikan dukungan ke pasangan calon lain. Hal tersebut, sambungnya, berbenturan dengan keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran.
"Jadi partai PKB sudah memberikan dukungan ke pasangan Joncik Muhammad-Arifai kemudian keluar koalisi mendukung HBA-Heny, kalau menurut peraturan harus ada kesepakatan terlebih dahulu dibuktikan dengan surat kesepakatan keluar dari koalisi awal," jelasnya.
Jika pasangan HBA-Heny tidak bisa memenuhi persyaratan yang diminta, kata Budiman, maka pasangan itu tidak bisa maju karena tidak cukup suara dari 8 setengah persen.
"Kalau PKB tidak mendukung HBA-Heny pasangan itu tidak bisa maju karena persentase suaranya sahnya tidak cukup 8 setengah persen," katanya.
Dia menambahkan, untuk kelengkapan berkas ditunggu hari ini. Jika tidak melengkapi berkas, pasangan Joncik-Arifai menjadi pasangan tunggal di Pilkada Kabupaten Empat Lawang
"Hari ini terakhir perpanjangan pendaftaran, dia (HBA-Henny) harus menyatakan surat dari dukungan partai. Kalau batal seperti itu (pasangan tunggal Joncik-Arifai)," ungkapnya.
(csb/csb)