Berkas Kasus PPDS Undip Belum Lengkap, Polda Jateng: Prinsipnya Secepatnya

Berkas Kasus PPDS Undip Belum Lengkap, Polda Jateng: Prinsipnya Secepatnya

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 23 Apr 2025 17:09 WIB
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto. Foto: dok. Istimewa.
Semarang -

Berkas kasus bullying di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang terhadap salah satu mahasiswa, dr Aulia, dinyatakan belum lengkap oleh kejaksaan. Polda Jateng menyatakan akan melengkapi sesuai dengan petunjuk kejaksaan secepatnya.

"Perkembangannya kemarin ada P18, P19. Ada petunjuk dari jaksa untuk melengkapi kekurangan berkas perkara," kata Artanto saat dihubungi awak media, Rabu (23/4/2025).

Ia mengatakan, penyidik Polda Jateng telah memenuhi permintaan jaksa penuntut umum (JPU) dan menyerahkan berkas kembali kepada JPU untuk diperiksa kelengkapannya. Hanya saja hingga saat ini berkas perkara belum dinyatakan lengkap atau P21.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian perkara sudah dikembalikan ke JPU kembali dan untuk dilakukan analisa kembali atau diteliti kembali," jelasnya.

"(Belum P21?) Belum. (Kapan akan P21?) Pada prinsipnya secepatnya. Jangan terlalu lama karena ini menjadi atensi," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Prinsipnya, kata Artanto, permintaan JPU kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng telah dilaksanakan. Jika ada hambatan, hal tersebut merupakan hal yang wajar dalam pemberkasan suatu kasus.

"(Penahanan dilakukan setelah P 21?) kita lihat saja perkembangan dari prosesnya dan ini belum terlaksana. (Kenapa belum ditahan?) Yang bersangkutan kooperatif, bukti-bukti sudah lengkap seperti itu," terangnya.

Diketahui, baru-baru ini beredar kabar salah satu tersangka kasus kematian dr Aulia, ZYA, disebut lulus sertifikat kompetensi peserta PPDS prodi anestesi di Fakultas Kedokteran Undip tapi sudah ditangguhkan. Hal itu kata Artanto tak jadi pertimbangan untuk dilakukan penahanan.

"Kita tidak melihat itu, itu yang berwenang untuk memahami atau menindaklanjuti dari pihak kampus rektorat sendiri. Lingkup kita hanya proses penyidikan saja," jelasnya.




(apl/dil)


Hide Ads