Pencatutan Nama dalam Sipol, Ketua KPU Bali: Ada Pengepul KTP

Pencatutan Nama dalam Sipol, Ketua KPU Bali: Ada Pengepul KTP

Triwidiyanti - detikBali
Jumat, 09 Sep 2022 17:01 WIB
Jumpa pers di KPU Bali Oleh Ketua KPU Bali I Dewa Agung Lidartawan
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Lidartawan. Foto: Angga Riza/detikcom
Badung -

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menduga ada peran pengepul KTP. Data nama dan nomor induk kependudukan (NIK) itu digunakan oleh partai politik (parpol) untuk menambah jumlah anggota/pengurus partai lalu dicatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)

Lidartawan menuturkan para pengepul itu memperoleh data nama dan NIK dari koperasi maupun perusahaan pembiayaan atau leasing. "Saya dari tahun lalu melihat ada (data) yang diambil dari leasing dan tempat penyewaan yang membutuhkan KTP," tutur Lidartawan di Rapat Bersama Stakeholder Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, di Hotel Harris Kuta, Badung, Bali, Jumat (9/9/2022).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali menemukan adanya pencatutan nama dan NIK yang dilakukan oleh partai politik (parpol). Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, mengatakan hingga kini terdapat 108 warga Bali yang namanya dicatut sebagai anggota atau pengurus parpol dan terdata dalam Sipol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ariyani menjelaskan pencatutan nama oleh parpol dan terdata dalam Sipol itu antara lain terjadi di Buleleng sebanyak 91 orang, Badung (5), Bangli (1), Gianyar (3), Karangasem (5), hingga Provinsi Bali (3). Namun, ia enggan membeberkan parpol mana saja yang mencatut nama orang lain sebagai kader atau pengurus parpol.

Selain itu, Lidartawan melanjutkan, masih ada data nama kader/pengurus yang sama di parpol baru. "Kenapa ada (data) ganda antar partai baru?" tuturnya heran. "Pasti ada pengepul KTP."




(gsp/gsp)

Hide Ads