Permintaan Bharada E Sebelum Sidang Kasus Pembunuhan Yoshua Dimulai

Permintaan Bharada E Sebelum Sidang Kasus Pembunuhan Yoshua Dimulai

Tim detikNews - detikBali
Sabtu, 10 Sep 2022 17:01 WIB
Rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi dilakukan di Duren Tiga, Jaksel. Di situ, Bharada E mengaku trauma dan tangannya bergetar saat melakukan rekonstruksi.
Bharada E dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Foto: Polri TV
Denpasar -

Pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy mengungkapkan kliennya memiliki permintaan sebelum menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir Yoshua alias Brigadir J dimulai. Bharada E ingin dipertemukan dengan keluarganya untuk bisa pulih dari trauma yang dialami.

"Kita akan minta supaya klien saya bisa dipertemukan dengan orang tua untuk menguatkan mental, memulihkan trauma. Nanti kita akan minta ke kepolisan, penyidik," kata Ronny saat dihubungi, Sabtu (10/9/2022) seperti dikutip dari detikNews.

Dijelaskannya, Bharada E belum bertemu dengan keluarganya sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. Ronny berharap Bharada E bisa bertemu dengan keluarganya sebelum persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti, kita fokus ke pemberkasan dulu, tapi nanti salah satu pertimbangan sebelum persidangan akan minta untuk bertemu keluarga untuk memulihkan trauma," ujarnya.

Kasus Brigadir J Tewas Ditembak

ADVERTISEMENT

Brigadir Yosua tewas dengan luka tembak di tubuhnya. Penembakan itu diduga terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022).

Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Peran Bharada E adalah diperintah Ferdy Sambo menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.

Ferdy Sambo juga diduga menembak Yosua. Hal itu diketahui dari pengakuan Bharada Eliezer saat diperiksa Komnas HAM.

Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pernah menyebut Bharada Eliezer berbalik arah dari awalnya mengikuti skenario Sambo menjadi memberi keterangan sesuai yang dialami. Sigit menyebut keterangan Bharada E itu membuat kasus semakin terang.

Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Sedangkan peran Putri adalah mengikuti skenario awal yang telah dirancang Sambo.

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kecuali Putri, keempat tersangka sudah ditahan.




(nor/nor)

Hide Ads