Mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto terbukti melanggar etika lantaran tidak professional menangani laporan pelecehan seksual istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. AKBP Pujiyarto diberikan sanksi dikurung atau ditempatkan khusus selama 28 hari.
"Untuk wujud pelanggaran saya ulangi kembali, terduga pelanggar tidak profesional saat menindaklanjuti penanganan laporan polisi nomor LP/B1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan, tertanggal 9 Juli 2022," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (9/9/2022).
Laporan tersebut dibuat Putri Candrawathi di Polres Jaksel. Putri menuduh Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) melakukan pelecehan terhadapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belakangan, tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menemukan fakta bahwa tak ada kasus pelecehan di rumah dinas Kadiv Propam Polri.
"Kemudian juga tentang tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan ini tidak tertangani dengan baik, kemudian LP ini sudah dihentikan oleh penyidik Ditipidum," tambahnya.
Sidang ini dipimpin oleh Wairwasum Irjen Tornagogo Sihombing dan Karowabprof Brigjen Agus Wijayanto. Sidang berlangsung selama 8 jam sejak pagi tadi.
"Pasal yang dilanggar, kembali lagi saya ulangi, Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ujarnya.
Sebelumnya, AKBP Pujiyarto juga dikenai sanksi minta maaf di hadapan komisi kode etik. Dia dinyatakan melakukan tindakan tercela.
"Sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari dari tanggal 12 Agustus sampai 9 September 2022 di ruang patsus Divpropam Polri," katanya.
"Menjatuhkan hukuman kepada yang bersangkutan dengan sanksi etika. Pertama perilaku pelanggar yang dinyatakan perbuatan tercela. Kemudian kedua, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," tambahnya.
Terkait sanksi ini, AKBP Pujiyarto menyatakan tidak mengajukan permohonan banding.
(nor/nor)