Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Istri Ferdy Sambo: Belum Lengkap

Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Istri Ferdy Sambo: Belum Lengkap

Tim detikNews - detikBali
Jumat, 09 Sep 2022 15:53 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Penggeledahan Kejagung di salah satu tempat yang di geledah
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana. Foto: dok. Kejagung
Denpasar -

Berkas perkara tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua alias Brigadir J, Putri Candrawathi dikembalikan oleh Kejaksaan Agung (Kegajung). Alasannya karena berkas perkara Putri belum lengkap.

"Belum lengkap baik secara materiil maupun formil," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (9/9/2022) seperti dikutip dari detikNews.

Jaksa mengembalikan berkas perkara istri Ferdy Sambo itu pada Kamis (8/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin sore sudah dikembalikan," tambahnya.

Sebelumnya, pada Senin (29/8) Kejagung telah menerima berkas perkara Putri Candrawathi. Jaksa pun telah meneliti berkas perkara Putri.

ADVERTISEMENT

Usai diteliti, Kejagung mengatakan berkas perkara Ferdy Sambo dkk dan Putri Candrawathi belum lengkap. Sementara itu berkas Ferdy Sambo dkk telah dikembalikan ke penyidik Polri, Polri diminta melengkapi petunjuk jaksa agar berkas perkara tersebut lengkap.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads