Berkas perkara tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua alias Brigadir J, Putri Candrawathi dikembalikan oleh Kejaksaan Agung (Kegajung). Alasannya karena berkas perkara Putri belum lengkap.
"Belum lengkap baik secara materiil maupun formil," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (9/9/2022) seperti dikutip dari detikNews.
Jaksa mengembalikan berkas perkara istri Ferdy Sambo itu pada Kamis (8/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin sore sudah dikembalikan," tambahnya.
Sebelumnya, pada Senin (29/8) Kejagung telah menerima berkas perkara Putri Candrawathi. Jaksa pun telah meneliti berkas perkara Putri.
Usai diteliti, Kejagung mengatakan berkas perkara Ferdy Sambo dkk dan Putri Candrawathi belum lengkap. Sementara itu berkas Ferdy Sambo dkk telah dikembalikan ke penyidik Polri, Polri diminta melengkapi petunjuk jaksa agar berkas perkara tersebut lengkap.
(nor/nor)