Irjen Ferdy Sambo telah melakukan pemeriksaan menggunakan lie detector (alat pendeteksi kebohongan). Pemeriksaan untuk pro justitia atau demi keadilan itu terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Hasil uji lie detector atau poligraf pro justitia untuk penyidik, info Labfor pemeriksaan sampai pukul 19.00 WIB (Kamis kemarin)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (9/9/2022).
Namun Dedi mengaku tidak bisa mengungkapkan hasil pemeriksaan lie detector Ferdy Sambo. Menurutnya, hasil tersebut merupakan kewenangan penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasilnya apakah sudah selesai, itu domain Labfor dan penyidik," tuturnya.
Empat tersangka pembunuhan Brigadir J lainnya, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf, juga telah selesai melakukan pemeriksaan lie detector.
Hasil pemeriksaan Putri Candrawathi tidak diungkap ke publik. Sedangkan hasil lie detector Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf diungkap ke publik dan dinyatakan mereka jujur.
Sementara itu, Polri juga telah menetapkan tujuh tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Berikut daftarnya.
- Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
- Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
- AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
- Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
- Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
- AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
- Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo, telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Mereka mengajukan banding atas putusan tersebut.
(irb/irb)