Bripka Ricky Rizal sempat mau mengajukan diri menjadi justice collaborator di kasus pembunuhan Brigadir Norfriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Namun keinginan tersebut dibatalkan, salah satu alasannya karena takut pada Ferdy Sambo.
"Awalnya, awalnya dia mau (jadi justice collaborator atau JC)," kata Pengacara Bripka Ricky, Erman Umar, di Mabes Polri, Kamis (8/9/2022).
Menjadi JC merupakan keinginan Bripka Ricky sendiri. Namun pengajuan JC diurungkan karena saat itu ia tidak memiliki akses mencari tahu soal JC.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erman menuturkan, posisi Bripka Ricky sejak awal sudah tidak jelas, dan tidak memiliki pengacara. Ditambah lagi ketakutan terhadap Ferdy Sambo, sehingga memilih mengikuti skenario yang dibuat.
"Oh karena ini dia merasa enggak punya akses, dia enggak bisa (komunikasi dengan) keluarganya. Bukan (ancaman Ferdy Sambo), dia takut," terang Erman.
"Karena saat awal-awal itu enggak ada persiapan. Surat penahanan belum, lawyer-nya siapa enggak jelas. Ada yang memberi tahu lawyer tapi enggak bisa komunikasi, kalau ditanya enggak jelas," sambungnya.
Diakui Erman, ia baru bisa mendampingi Bripka Ricky pada Selasa (23/8/2022). Padahal Bripka Ricky sudah ditetapkan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin (8/8/2022).
"Saya sudah dapat kuasa penandatanganan (kuasa hukum) sekitar tanggal 20-an Agustus, tetapi belum boleh mendampingi karena dianggap belum ada. Kemudian tanggal 23 Agustus baru diizinkan," ujarnya.
Menurutnya, Bripka Ricky mulai terbuka padanya saat sudah menjadi kuasa hukum. Saat itu Bripka Ricky menangis ketika ditanya soal kasus yang menewaskan Brigadir J.
"Tapi sebelumnya, setelah istri dan adiknya menyampaikan benar. Kalau kamu tidak bicara benar, nama baik bapak kamu yang juga polisi bisa (terkena imbas). Ingat anak kamu, bagaimanapun anak kamu akan melihat, mau apa pembunuh atau apa. Itu dia mulai nangis, mulai itu sudah terbuka. Tambah lagi saya masuk, saya siapkan, surat JC," ujarnya.
(irb/irb)