Deolipa Yumara ganti melaporkan Aliansi Advokat Antihoax, usai dirinya dilaporkan atas dugaan hoaks atau berita bohong kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ia kini melaporkan balik Ketua Umum Aliansi Advokat Indonesia Zakirudin atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebutteregister di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).
Laporan Deolipa Yumara terdaftar dengan nomor LP/2111/IX/2022/RJS. Dalam laporan tersebut, Zakirudin dkk atas tuduhan Pasal 27 Juncto 45 ayat 3 UU 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 315 KUHP dan Pasal 14, Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah membuat laporan polisi atas nama terlapor Zakirudin dkk alias Aliansi Advokat Antihoax. Laporannya adalah saya sebagai pelapor," kata Deolipa Yumara di Polres Metro Jakarta Selatan, Jalan Wijaya I, Jakarta, Senin (5/9/2022), dilansir dari detikNews.
Menurutnya, laporan hoaks kasus Brigadir Yosua merupakan pencemaran nama baiknya. Pasalnya, Deolipa Yumara menganggap laporan Zakirudin tersebut tidak berdasar.
"Alasannya adalah karena dia cemarkan nama baik saya sama Pak Kamaruddin. Mereka cemarkan nama baik saya, makanya saya buat laporan ini," tutur Deolipa Yumara.
Ia menuturkan, pernyataan soal Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan sebuah analisis. Menurutnya, sebagai pengacara sah-sah saja dirinya memiliki analisis-analisis.
"Padahal itu kan analisa dan dugaan, sebagai pengacara kita boleh begitu, sebagai pengacara kita boleh analisa. Sama seperti Bang Okto Hasibuan waktu di-interview juga buat analisa, kok. Dia bilang tembak menembak bukan membunuh, sama saja kan gitu," tuturnya.
Sebelumnya, Aliansi Advokat Antihoax melaporkan Deolipa Yumara dan Kamaruddin Simanjuntak atas dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP. Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirudin membuat laporan ke Bareskrim Polri pada Rabu (31/8/2022). Laporan itu diterima dan teregistrasi dengan nomor: STTL/315/VIII/2022/BARESKRIM.
"Terkait pemberitaan-pemberitaan dari bulan Juli sampai Agustus kan berseliweran dari dua orang ini pemberitaannya, baik mengarah kepada Brigadir Yosua maupun kepada kepribadian FS (Ferdy Sambo) dan PC (Putri Candrawathi)" kata Zakirudin, Jumat (2/9/2022).
Laporan terhadap Deolipa Yumara terkait kabar istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi berhubungan intim dengan Kuat Ma'ruf. Dalam pernyataannya, sebut Zakirudin, Deolipa Yumara mengatakan Brigadir Yosua memergoki kedua tersangka.
"Deolipa lebih sadis lagi bicaranya. Seperti LGBT, persetubuhan. Pemberitaan katanya si Kuat Ma'ruf dengan PC itu making love, diketahui oleh Brigadir Yosua. Jadi ini kan timbul spekulasi-spekulasi liar, padahal itu semua tidak benar," ujar Zakirudin.
(irb/irb)