Beda Nasib dengan Istri Sambo, 3 Ibu di Bali Ditahan Meski Punya Bayi

tim detikNews, tim detikBali - detikBali
Minggu, 04 Sep 2022 06:44 WIB
Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua. Istri Sambo tidak ditahan karena punya anak kecil. Foto: Rifkianto Nugroho
Bali -

Narapidana perempuan di Bali, yang merupakan seorang ibu dari bayi di bawah tiga tahun, harus menjalani hukuman penjara sambil merawat anaknya. Hal ini berbanding terbalik dengan nasib istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersebut, tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan memiliki anak kecil dan kondisi kesehatan tidak stabil. Melalui pengacaranya, istri mantan Kadiv Propam tersebut mengajukan permohonan agar tidak ditahan.

"Kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP, itu kami boleh mengajukan permohonan," kata pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis.

"Kami mengajukan karena alasan kemanusiaan. Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil," sambungnya, di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (31/8/2022), dilansir dari detikNews.

Kondisi ini tentu timpang dengan nasib ibu-ibu lain yang tetap ditahan meski memiliki bayi, bahkan mereka membawa anaknya ke tahanan. Seperti dialami tiga orang ibu di Bali ini, yang harus menjalani hukuman sambil merawat anaknya di penjara.

Tiga ibu tersebut berstatus narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II-A Kerobokan. Mereka diketahui sudah hamil saat menjalani penyidikan dan akhirnya melahirkan ketika berada di penjara.

"WBP ini memang sejak penyidikan sudah hamil, melahirkan pada saat dia dipidana di Lapas Perempuan. Melahirkan tetap di rumah sakit, ditanggung keluarga. Apabila tidak punya keluarga, dicarikan pihak ketiga bantu biaya persalinan," kata Plt LPP Kelas II-A Kerobokan Ni Luh Putu Andiyani kepada detikBali.

Narapidana juga diberikan kesempatan melakukan perawatan saat tengah hamil. Perawatan dilakukan oleh pihak keluarga jika masih mempunyai keluarga, namun jika tidak maka dibantu pihak lapas.

"(Perawatan) dari pihak keluarga yang masih punya keluarga, kalau memang tidak, ya dari pihak kami," tutur Andiyani.

Dijelaskan Andiyani, dalam aturan terbaru disebutkan bahwa anak narapidana boleh dirawat di dalam lapas sampai berusia tiga tahun. Karena aturan itu, para ibu bisa merawat anaknya sembari menjalani pidana di penjara.

"Itu perbedaannya antara lapas laki-laki dengan perempuan, di situ adanya melahirkan, menyusui," ungkap perempuan yang menjabat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar itu.

Kemudian, bila ibu si anak masih menjalani pidana saat anak sudah berusia tiga tahun, maka wajib dikeluarkan dari dalam lapas, untuk dirawat keluarga atau pihak yang dipercayakan. Bila napi telah selesai menjalani pidana sebelum anak tiga tahun, maka ikut keluar bersama ibunya.



Simak Video "Pro Kontra Putri Candrawathi Tak Ditahan Meski Tersangka Pembunuhan"


(irb/irb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork