Ayah Perkosa Anak Tiri di Sragen Ditahan Meski Ibu Korban Tak Lapor

Ayah Perkosa Anak Tiri di Sragen Ditahan Meski Ibu Korban Tak Lapor

Tara Wahyu NV - detikJateng
Kamis, 26 Jun 2025 12:33 WIB
A (38) saat dibawa petugas Polres Sragen pada Selasa (24/6/2025). Ia ditangkap usai memperkosa anak tirinya berkali-kali hingga hamil.
A (38) saat dibawa petugas Polres Sragen pada Selasa (24/6/2025). Ia ditangkap usai memperkosa anak tirinya berkali-kali hingga hamil. (Foto: dok detikJateng)
Sragen -

Polres Sragen memastikan bahwa ayah tiri asal Sragen A (38) ditahan usai mencabuli anak tirinya. Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengatakan pihaknya akan memproses kasus ini meski ibu korban tak lapor.

"Nggak (dilepas) kemarin sudah ditangkap dan dirilis, sudah saya sampaikan dalam keterangan bahwa ini kejahatan serius, kejahatan serius," katanya, Kamis (26/6/2025).

Petrus mengatakan, bahwa pelaku sudah diamankan sejak Jumat (20/6) lalu. Meski ibu korban tidak melaporkan, ia mengatakan bahwa kasus tersebut dilaporkan oleh Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang melaporkan kemarin pertama kan dari dinas yang kita informasikan, terus kejahatan bukan delik aduan murni, karena ini kejahatan terhadap anak. Akhirnya Dinas P2TP2A yang melaporkan," ungkapnya.

Ia mengatakan pihak kepolisian juga menggandeng dinas sosial untuk memberikan jaminan terhadap korban usai anak tersebut lahir. Ia mengatakan bahwa memang ada kekhawatiran dari ibu korban bila suaminya dipenjara.

ADVERTISEMENT

"Ketakutan ibu bilang bahwa ayah tirinya ini menjadi tulang punggung keluarga. Terus anaknya hamil tujuh bulan, katanya sudah ikhlas, makanya kita hubung-hubungkan ke Dinas Sosial memberikan jaminan, makanya saya undang konferensi ada Dinas Sosial dan Dinas P2TP2A. Akhirnya kemudian ya ibunya juga ya sudah sepakat dengan kita karena ada jaminan itu," ungkapnya.

Petrus menegaskan bahwa Pelaku AT dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 huruf E juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukuman yang semula 5-15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar kini diperberat menjadi 6-20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Seorang ayah di Sragen berinisial A (38) ditangkap polisi karena memperkosa anak tirinya. Bocah yang masih di bawah umur itu kini hamil.

Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan melakukan tipu muslihat, membujuk, dan merayu korban yang merupakan anak tirinya sendiri.




(afn/apl)


Hide Ads