Beda Nasib dengan Istri Sambo, 3 Ibu di Bali Ditahan Meski Punya Bayi

Beda Nasib dengan Istri Sambo, 3 Ibu di Bali Ditahan Meski Punya Bayi

tim detikNews, tim detikBali - detikBali
Minggu, 04 Sep 2022 06:44 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawati akhirnya selesai menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Keduanya sempat berpelukan sebelum berpisah.
Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua. Istri Sambo tidak ditahan karena punya anak kecil. Foto: Rifkianto Nugroho
Bali -

Narapidana perempuan di Bali, yang merupakan seorang ibu dari bayi di bawah tiga tahun, harus menjalani hukuman penjara sambil merawat anaknya. Hal ini berbanding terbalik dengan nasib istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersebut, tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan memiliki anak kecil dan kondisi kesehatan tidak stabil. Melalui pengacaranya, istri mantan Kadiv Propam tersebut mengajukan permohonan agar tidak ditahan.

"Kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP, itu kami boleh mengajukan permohonan," kata pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengajukan karena alasan kemanusiaan. Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil," sambungnya, di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (31/8/2022), dilansir dari detikNews.

Kondisi ini tentu timpang dengan nasib ibu-ibu lain yang tetap ditahan meski memiliki bayi, bahkan mereka membawa anaknya ke tahanan. Seperti dialami tiga orang ibu di Bali ini, yang harus menjalani hukuman sambil merawat anaknya di penjara.

ADVERTISEMENT

Tiga ibu tersebut berstatus narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II-A Kerobokan. Mereka diketahui sudah hamil saat menjalani penyidikan dan akhirnya melahirkan ketika berada di penjara.

"WBP ini memang sejak penyidikan sudah hamil, melahirkan pada saat dia dipidana di Lapas Perempuan. Melahirkan tetap di rumah sakit, ditanggung keluarga. Apabila tidak punya keluarga, dicarikan pihak ketiga bantu biaya persalinan," kata Plt LPP Kelas II-A Kerobokan Ni Luh Putu Andiyani kepada detikBali.

Narapidana juga diberikan kesempatan melakukan perawatan saat tengah hamil. Perawatan dilakukan oleh pihak keluarga jika masih mempunyai keluarga, namun jika tidak maka dibantu pihak lapas.

"(Perawatan) dari pihak keluarga yang masih punya keluarga, kalau memang tidak, ya dari pihak kami," tutur Andiyani.

Dijelaskan Andiyani, dalam aturan terbaru disebutkan bahwa anak narapidana boleh dirawat di dalam lapas sampai berusia tiga tahun. Karena aturan itu, para ibu bisa merawat anaknya sembari menjalani pidana di penjara.

"Itu perbedaannya antara lapas laki-laki dengan perempuan, di situ adanya melahirkan, menyusui," ungkap perempuan yang menjabat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar itu.

Kemudian, bila ibu si anak masih menjalani pidana saat anak sudah berusia tiga tahun, maka wajib dikeluarkan dari dalam lapas, untuk dirawat keluarga atau pihak yang dipercayakan. Bila napi telah selesai menjalani pidana sebelum anak tiga tahun, maka ikut keluar bersama ibunya.

Penahanan Istri Sambo Jadi Sorotan

Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak menyoroti beda nasib Putri Candrawathi dengan wanita lain yang hamil dan memiliki bayi, tapi tetap ditahan. Ia mengaku ada ketidakadilan jika istri Ferdy Sambo diperlakukan berbeda dengan alasan punya anak kecil.

"Kalau hal ini diterapkan kepada semua orang bagus, tetapi bagaimana dengan wanita-wanita lain yang ditahan padahal bayinya kadang masih di kandungan atau baru lahir gitu? Apakah perlakuan yang sama berlaku ke wanita lain? Ketika tidak berlaku, ya itu ketidakadilan," ujarnya.

Kamaruddin Simanjuntak menuturkan, harusnya semua wanita yang memiliki anak kecil diperlakukan sama dengan Putri Candrawathi, yaitu tidak ditahan. Menurutnya, alasan kemanusiaan juga harus diterapkan kepada seluruh pihak.

"Kalau semua wanita diperlakukan sama karena ada bayinya yang masih kecil, maka tidak usah ditahan, tidak usah ditangkap, atau tidak usah dikurung, nah itu baru adil, tapi kalau Ibu PC tidak ditahan karena suami dia bernama Sambo, ya celaka lah," jelasnya.

"Tapi banyak wanita lain yang hamil tua, baru melahirkan juga ditahan, bagaimana dong? Apakah itu bukan manusia? Harusnya berlaku dong buat yang lain nilai-nilai kemanusiaan," sambungnya.

Selain Kamaruddin Simanjuntak, anggota DPR dari fraksi Gerindra, Fadli Zon juga ikut mengomentari Polri yang hingga saat ini belum menahan istri Ferdy Sambo, karena alasan masih memiliki anak kecil. Ia menyampaikan komentar lewat akun Twitter @fadlizon.

Ia membandingkan itu dengan kasus Aktivis Merry, yang ditahan meski memiliki anak. "Ini diskriminasi hukum. Aktivis Bu Mery punya anak kecil dan ibu yang sedang sakit dan harus dirawatnya. Beda dengan Bu PC, Bu Mery ditahan," kata Fadli Zon dalam cuitannya.

Fadli Zon menyoroti alasan Aktivis Mery ditahan karena membawa anak kecil saat demonstrasi. Padahal, menurut dia, hal tersebut sudah dibantah melalui testimoni.

"Tuduhannya membawa anak kecil dalam sebuah aksi demonstrasi. Padahal sudah ada testimoni ia tak bawa anak kecil. Kasus 'remeh' @mohmahfudmd @MardaniAliSera," sambungnya.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga menyoroti tidak ditahannya istri Ferdy Sambo padahal sudah menjadi tersangka pembunuhan. Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menilai Polri perlu membuat kajian jelas tentang penahanan wanita, karena Putri Candrawathi tidak ditahan.

"Ya tentu pertimbangan tidak menahan tuh bagian kebijakan yang selama ini juga diperjuangkan masyarakat sipil, apalagi perempuan dengan kondisi misalnya punya anak kecil. Tapi, problemnya adalah indikator enggak jelas, gitu," ujar Isnur.

"Jadi ketidakadilan tampak sangat jelas ketika polisi tidak menahan Ibu PC, tetapi menahan banyak sekali perempuan-perempuan, ibu-ibu lain di berbagai penjuru Indonesia," imbuhnya.

Menurutnya, perlu ada indikator jelas tentang penahanan seorang ibu yang berstatus tersangka, agar tidak ada keputusan Polri yang dianggap berpihak. Dengan tidak ditahannya Putri Candrawathi sangat menunjukkan adanya perbedaan.

"Jadi harus polisi punya indikator yang sama, tidak kemudian standar ganda, kalau masyarakat biasa dia ditahan, tapi kalau ibu PC tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan. Itu sangat menonjol perbedaannya," katanya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Pro Kontra Putri Candrawathi Tak Ditahan Meski Tersangka Pembunuhan"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads