Sebanyak tiga ibu berstatus narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II-A Kerobokan menjalani hukuman penjara sembari merawat anaknya. Mereka sudah hamil saat menjalani penyidikan di kepolisian dan akhirnya melahirkan ketika berstatus WBP.
"WBP ini memang mereka dari kepolisian sejak penyidikan sudah hamil melahirkan pada saat dia dipidana di Lapas Perempuan," kata Pelaksana Tugas (Plt) LPP Kelas II-A Kerobokan Ni Luh Putu Andiyani kepada detikBali belum lama ini.
Andiyani mengatakan, sebelumnya bahkan terdapat empat napi di LPP Kelas II-A Kerobokan yang menjalani hukuman sambil merawat anaknya. Namun satu orang napi telah bebas belum lama ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, sebelumnya juga terhadap satu WBP yang tengah hamil, namun kini sudah melahirkan dan bayinya dirawat oleh keluarga WBP tersebut. Karena itu, hingga saat ini ada tiga WBP yang merawat anaknya langsung di dalam LPP.
Andiyani menuturkan, meski berstatus sebagai narapidana, yang bersangkutan tetap melahirkan di rumah sakit. Biayanya ditanggung pihak keluarga dari narapidana tersebut. Bila tak mempunyai keluarga, pihaknya bakal membantu mencarikan bantuan ke yayasan.
"Melahirkan di rumah sakit tetap. Yang punya keluarga ditanggung oleh keluarganya, apabila tidak punya keluarga, kami mencarikan pihak ketiga, yayasan yang mau membantu untuk persalinan," ungkapnya.
Menurutnya, berdasarkan aturan terbaru, anak dari narapidana boleh dirawat di dalam LPP sampai berusia tiga tahun. Karena aturan itu, para ibu bisa merawat anaknya sembari menjalani pidana di penjara.
"Itu perbedaannya antara lapas laki-laki dengan perempuan, di situ adanya melahirkan, menyusui," ungkap perempuan yang menjabat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar itu.
Kemudian, bila ibu dari si anak masih menjalani pidana saat anak sudah berusia tiga tahun, maka wajib dikeluarkan dari dalam lapas untuk dirawat keluarga atau pihak yang dipercayakan. Bila napi telah selesai menjalani pidana sebelum anak berusia tiga tahun, maka anak boleh ikut keluar LPP bersama ibunya.
Sementara itu, narapidana juga diberikan kesempatan melakukan perawatan saat tengah hamil. Perawatan dilakukan oleh pihak keluarga jika masih mempunyai keluarga.
"(Perawatan) dari pihak keluarga yang masih punya keluarga, kalau memang tidak, ya dari pihak kami," tutur Andiyani.
(irb/irb)